MahensaExpress.Com-Upaya pemerintah memberikan pemahaman hukum tentang pentingnya memiliki sertifikat tanah ternyata tidak dilakukan oleh pemda Alor sendiri. Pasalnya, sebanyak 387 bidang tanah yang diklaim milik Pemda Alor ternyata sampai sekarang belum bersertifikat.
Kepala bidang pengelolaan aset daerah kabupaten Alor, Drs. Ramlan Rasydi yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/3), mengakui ada ratusan bidang tanah milik pemda Alor yang belum memiliki sertifikat. Beberapa diantaranya, Kantor Bupati, kantor BPKBMD, kantor BKD, kantor Bappeda Alor dan GOR.
Lebih lanjut Ramlan menjelaskan bahwa hasil pengujian dokumen KIB A dan dokumen pendukungnya diketahui bahwa dari 527 bidang tanah senilai Rp. 81.410.473.120,00 yang tercatat dalam KIB A pemda Alor, masih terdapat 387 bidang tanah senilai Rp. 22.846.080.020.00 (28,06%) pada 35 SKPD yang belum didukung dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah.
Untuk menjawab ratusan Tanah Pemkab yang belum bersertifikat, Kepala bidang pengelolaan Aset daerah mengatakan bahwa pemkab melalui bagian Aset kini terus berupaya membuat sertifikat tanah. Tambahnya, tahun 2017 ini ada anggaran Rp. 100juta untuk proses pembuatan sertifikat. “saat ini ada 13 bidang tanah Pemkab yang kami proses di BPN untuk pembuatan sertifikat “katanya.
Menurut Ramlan, hampir semua aset daerah ini memiliki persoalan sendiri-sendiri. Lanjutnya, persoalan yang sering ditemui dilapangan pada umumnya berupa hibah.
“Semua akan kami selesaikan secara bertahap. Mudah-mudahan semua aset cepat memperoleh sertifikat sebagai pengakuan yang sah atas kepemilikan, agar di kemudian hari tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan,” tandas Ramlan. (Felixon Hama)