Mahensa Express-Kalabahi. Sumpah janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari ini merupakan kewajiban yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Hal ini sesuai pernyataan Bupati Alor, Drs.Amon Djonbo pada pengambilan sumpah janji PNS di Aula Pola Tri Buana Kalabahi pada Rabu (15/3).
Menurut, Bupati Djobo dengan mengucapakan sumpah janji maka seorang PNS menerima dan menjalani semua tugas dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya, baik sebgai profesi maupun sebagai abdi masyarakat dan abdi Negara. Sebagai profesi tentunya seorang PNS harus memiliki profesionalisme yang tinggi dalam melaksanakan tugas,”Katanya.
PNS sebagai abdi negara di masyarakat harus memiliki sikap dan perilaku yang senantiasa mementingkan kepentingan umum,bangsa, negara daripada kepentingan peribadi dan kelompok. Untuk itu dalam menjalankan pekerjaannya tidak hanya mengisi waktu luang dan kerja asal-asalan. Tetapi harus memahai tugas pokok berdasarkan peraturan yang berlaku.