Mahensa Express-Kalabahi. Dana desa yang dikucurkan pemerintah ke desa harus dikelola dengan bijak dan pengawasan yang ketat. Pasalnya Dana Desa yang nilainya hampir Rp 1 miliar ini rawan diselewengkan jika Kepala Desa (Kades) tidak mampu mengelola dengan baik.
“Kades harus hati-hati dalam pengelolaan dana desa, saya berharap Kades tetap dalam kesederhanaan meskipun desa memiliki dana yang sangat besar.
Dikatakan, sikap untuk tidak korupsi atau menyelewengkan anggaran ada pada diri sendiri. Jika kades mampu membentengi diri untuk tetap bersikap sederhana tidak bergaya mewah, maka arah untuk penyelewengan bisa dihindari.
“Saat ini para penegak hukum tidak hanya berada di kota, namun sudah bergerak ke daerah-daerah terkait dana desa. Sehingga sebaiknya para Kades selalu dalam kesederhanaan. Hal ini disampaikan oleh, Abdullah Apah Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Alor pada (18/03) di Kalabahi.
Menurut, Abdullah khusus Desa Motombang pembangunan sarpras dan nonsarpras yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi pisik di lapangan. Untuk itu perlu diingatkan bahwa bagi semua pendamping yang melakukan rekayasa data akan dievaluasi. ” Saya menduga pisik pekerjaan rabat tidak sesuai dengan perencanaan sehingga menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan. Hal ini berakibat pada pekerjaan rabat yang tidak terealisasi. “Lanjutnya sisa anggaran untuk volume pekerjaan tertunda akan dibawah ke Silpa APBDes Murni 2017, sehingga secara administrasi akan dilakukan penundaan pencairan tahap pertama”Katanya.
Dikatakan apabila hingga batas waktu yang dijanjikan pekerjaan belum selesai maka akan dilakukan audit oleh Inspektorat. “Dalam audit apabila Inspektorat Daerah menemukan sisa dana diatas 30 persen maka akan dilakukan pemotongan sebesar Silpa dimaksud. Ini sesuai dengan Amanat Permen Keuangan Nomor 49. Evaluasi ini akan diberlakukan untuk semua desa yang pisik pekerjaanya belum selesai.