OPINI

Asistensi APBDES 2017, Acuan Kualitas Pembangunan

107
×

Asistensi APBDES 2017, Acuan Kualitas Pembangunan

Sebarkan artikel ini

Oleh: Abdullah Apa TAPMD TTG Kabupaten Alor.

Asistensi Perencanaan Desa Dari penetapan anggaran Desa 2017 sangat menentukan atau acuan kualitas nya sebuah pembangunan di desa. Pembangunan partisipasi yang merupakan spirit dan motto pempembangunan desa saat ini sesuai dengan amanah UU no. 6/2014 tentang desa yang kemudian di jabarkan dalam PP 43/2014 dan perubahan PP 47/2015.

Asistensi RAPBDES untuk Kab. Alor kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena kali ini kami dari TAPMD dan Dinas PMD Kab. Alor mengharuskan kelengkapan dokumen-dokumen berupa ; LPJ 2016, RPJMDES, RKPDES 2017 dan RAPBDES 2017. Bahwa perencanaan pembangunan Desa 2017 dengan menggunakan Dana Desa harus merujuk pada Permendes no. 22/2016 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa 2017 dan Musdes sehingga keliru jika ada desa yang perencanaannya tanpa musdes apa lagi tdk merujuk pada Permendes no. 22/2016. Jika ini sudah di lakukan di desa maka yakinlah wajah desa akan berubah.

Desa kita hanya akan baik sebaik pemimpinnya dan pemimpin hanya akan baik, sebaik orang-orang yang dipilih, dimotivasi, dan diberdayakannya demi Mimpi dan tujuan besar bersama yaitu Desa Membangun Indonesia.

Jika Pemerintah Desa punya semangat dan  komitmen utk Membangun Desa sesuai Visi dan misi ketika mencalonkan diri maka bisa di pastikan dlm jangka waktu 2 atau 3 tahun wajah desa akan berubah dari Sangat tertinggal atau tertinggal menjadi Desa berkembang atau desa Maju bahkan bisa menjadi desa mandiri sesuai visi UU no. 6/2014 ttg Desa. Namun yg menjadi masalah adalah sejak perencanaan sampai begitu Dana nya masuk ke Desa banyak sekali bahkan hampir semua perencanaan desa tdk searah untuk mendukung Visi dan Misi kepala desa (RPJMDes) apa lagi bicara searah dgn arah pembangunan daerah dan Nasional.

Pemerintah Desa harus punya komitmen yg kuat utk membangun dan memberdayakan masyarakat Desa sesuai dgn Potensi desa masing2, Kebutuhan desa dan Kearifan lokal seirama dgn Visi nya (RPJMDes) dan Kompas prioritas Dana Desa 2017 yaitu Permendes 22/2016, sehingga arah pembangun Desa bisa sinergi dan mempertimbangkan Tipologi dan IDM (indeks Desa Membangun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *