Kupang/BaliNewsNet work-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang akan memanggil seluruh Kepala Desa untuk menanyahkan perkembangan progres taman eden yang dibangun dengan menggunakan dana desa. Dana desa bukan diperuntukkan pembangunan taman eden tapi dipergunakan untuk pembangunan di desa sesuai dengan kebutuhan desa itu sendiri. Lebih miris ada intervensi dari pemerintah Kabupaten Kupang terkait dengan penggunaan dana desa. Desa yang tidak mengindahkan pembuatan taman eden maka dana desa tidak akan dikucurkan.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yos Lede di Kantor DPRD Kabupaten Kupang, Jumat 24 Maret 2017 siang.
Disebutkan, dana desa yang dikucurkan ke setiap desa oleh Kementerian Desa dan Darah Tertinggal telah jelas karena diatur dengan Undang-Undang. Itu artinya tidak ada intervensi. Biarkan setiap desa mengatur diri melalui Musrembangdes. Karena ada intervensi dari Pemkab Kupang sehingga kepala desa juga takut menggunakan anggaran untuk pembangunan desa.
“Itu dana desa telah diatur berdasarkan undang-undang. Sehingga jangan ada intervensi,” ucap Lede.
Dikatakan Yos Lede, jika kondisi ini dibiarkan maka desa tidak bisa membangun dan anggaran tersebut terus menjadi Silpa yang dikembalikan ke kas negara. (Paul).