Mahensa-Exspress-Mebung. Ketua Komisi DPRD Kabupaten Alor,Sulaiman Singhs,SH bahwa 500 Milyar dari APBD Kabupaten Alor digunakan untuk belanja pegawai. Dari data yang ada jumlah pegawai negeri di Kabupaten Alor mencapai 7000 orang lebih, termasuk yang telah diangkat melalui jalur Kategori satu (K1) dan Kategori dua (K2). Jadi tidak mempengaruhi secara signifikan terhadap besaran belanja pegawai kita. Ini baru pegawai. Belum yang honor,”Ungkapnya.
Dijelaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Alor Tahun 2017 adalah Rp. 1,35 Triliuan. Dari jumlah yang ada, 96 persen di antaranya berasal dari Dana Perimbangan DAK dan DAU. Sementara kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya 4 persen atau sebesar 40 miliyar rupiah. “Ini berarti bahwa ketergantungan kita terhadap pemerintah pusat sangat tinggi. Kita harus berupaya sedemikan rupa sehingga bisa mengurangi jarak ketergantungan pada pemerintah pusat,”Katanya.
Salah satu dampak dari belanja pegawai yang besar adalah tidak bisa merekrut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).”Belanja pegawai di atas 50 persen karena tidak diatur secara baik sehinga tidak bisa melakukan perekrutan pegawai (CPNS) selain yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Makanya Alor kurang lebih 10 tahun tidak menerima pegawai,”Ujarnya.
Sesuai pantauan Mahensa Express sosialisasi Perda APBD Tahun 2017 di di Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU) Mebung pada Kamis (20/4) diikuti sejumlah Anggota Komisi A seperti, Rey Atabui, James Takalapeta, Walter Datemoly dan beberapa yang lain. Juga para kepala desa di wilayah ATU, Camat ATU, dan sejumlah pegawai kecamatan. Turut hadir Ketua DPRD Alor Martinus Alopada,S.Kom.(Anwar)