METRO

Mabilehi,”Kita Akan Gali Semua Potensi Pajak.

67
×

Mabilehi,”Kita Akan Gali Semua Potensi Pajak.

Sebarkan artikel ini

Mahensa Express-Kalabahi. Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Alor, Terince Mabilehi,SH kepada Mahensa Express di ruang kerjanya pada Selasa (2/5) mengatakan untuk pungutan pajak mineral bukan logam dan batuan atau pajak Minerba yang dikenal oleh masyarakat umum pajak Galian C untuk pungutan Tahun 2016 ke bawah telah dialihkan  dari  Dinas Pendapatan keuangan dan Aset Daerah kepada, Badan Pendapatan Daerah. Untuk itu kami harus melakukan upaya penagihan tunggakan Tahun 2016 kebawah.

Dikatakan berkaitan dengan pajak Alokasi Dana Desa dan Dana Desa pada  prinsipnya berkaitan dengan pajak mineral bukan batu dan logam yaitu pajak yang dikenakan untuk kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang dimanfaatkan bukan untuk kepentingan peribadi. Jadi untuk semua kegiatan dikenakan pajak terkecuali untuk kepentingan peribadi.

Sementara untuk kegiatan lainnya tetap dikenakan pajak sesuai dengan undang-undang No.28 Tahun 2009 Tentang pajak dan retribusi,”Kata Mabilehi.

Dijelaskan dalam PP Nomor.55 Tahun 2016 Tentang tata cara pungutan pajak pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan pungutan. Dan berdasarkan regulasi, prosentase yang dikenakan sebesar 25 persen. Tetapi kemudian oleh daerah dalam hal ini Pemda Alor melalui Perda No.22 Tahun 2011 tentang pajak daerah khusus pajak Minerba ditetapkan 15 persen dari harga satuan setempat,”Ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *