Mahensa Express-Oelamasi-Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) yang dipanggil Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang untuk memberikan klarifikasi atas temuan-temuan dalam LKPj Bupati Kupang ternyata “mangkir”. Kondisi ini membuat Pansus DPRD “naik pitam” atas ketidakhadiran BPKAD. Pansus DPRD kabupaten Kupang menganggapnya ini merupakan sebuah kemitraan yang tidak harmonis. Sebelumnya, Jumat, 11 Mei 2017 pansus memintah melalui sekertariat dewan (Sekwan) untuk menyampaikan permintaan pansus untuk bersama-sama melakukan pembahasan dokumen LKPj Bupati, 15 Mei 2017.
Hal ini disampaikan Pansus DPRD Kabupaten Kupang dalam konfrensi pers, Senin 15 Mei 2017 di Kantor DPRD Kabupaten Kupang, sekitar pukul 15.00 wita.
Bagi Pansus, semua dokumen LKPJ yang diserahkan telah dilakukan pengkajian dan hasilnya, dokumen yang disampaikan oleh pemerintah diperlukan adanya klarifikasi. Dokumen yang diterima didapati banyak hal yang perlu diklarifikasikn ke Organisasi perangkat daerah (OPD). terutama klarifikasi yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD). Karena BPKAD merupakan pusat aktifitas keuangan daerah. BPKAD lebih memilih menyerahkan dokumen ke BPK Perwakilan NTT di Kota Kupang tanpa mengindahkan panggilan dari pansus.
“ Bagi Pansus DPRD, alasan ini tidak dapat diterima. kami menunggu namun sampai dengan saat ini, BPKAD tidak berada di tempat,” ucap Ketua Pansus DPRD Kabupaten Kupang, Linden Sanam.
Lanjut Sanam, kondisi ini juga bukti bahwa pemerintah kabupaten Kupang tidak serius untuk siding bersama pansus DPRD Kabupaten Kupang untuk melakukan klarifikasi terhadap temuan-temuan dalam dokumen LKPJ.
Sementara itu, wakil Ketua Pansus DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun mengatakan bahwa pansus telah mengundang BPKAD sebagai terminator dari keungan di seluruh OPD di kabupaten Kupang pada tahun anggaran 2016. Untuk itu,