Mahensa Express-Oelmasi. DPRD Kabupaten Kupang, saat melakukan konfrensi pers terkait mangkirnya BPKAD- Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang menilai pemerintahan dibawah kepemimpinan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki merupakan pemerintahan yang gagal. Pasalnya, sudah 7 kali berturut-turut Kabupaten Kupang mendapat penilaian dari BPK Perwakilan NTT sebagai kabupaten disklamer. Pemerintah Kabupaten Kupang sendiri menganggap bahwa anggaran yang dikembalikan ke kas negara agar tidak tidak ada kerugian Negara dan dapat menghindari dampak hukum.
Hal ini disampaikan salah satu anggota pansus DPRD Kabupaten Kupang, Benediktus Humau dalam konfrensi pers, Senin 15 Mei 2017 di Kantor DPRD Kabupaten Kupang.
Ternyata pengembalian anggaran ke Negara merupakan kelemahan atau kekurangan dari pemerintah yang tidak mampu mengelola dan melaksanankan tugas dan tanggung jawab pemerintahan secara baik.
Kata Humau lanjut, sementara pansus DPRD Kabupaten Kupang sendiri memiliki niat baik untuk melakukan pembenahan didalam tubuh birorasi pemerintahan. Pansus memiliki niat untuk dilakukan pembenahan. Baik itu, membenahi diri, membenahi cara kerja dan sistem kerja. Karena sudah tahun ke 7, kabupaten kupang belum pernah keluar dari disclaimer.
“ Pemerintah gagal karena 7 tahun berturut-turut mengalami disclaimer,” ucap Humau.
Untuk itu, Humau juga mengharapkan Bupati kupang perlu melihat persoalan ketidakhadiran Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pansus DPRD Kabupaten Kupang. Sebab, kehadiran BPKAD dalam pansus merupakan hal yang sangat penting.