Mahensa Express-Oelamasi- Gedung Bank NTT di Oelamasi, sebelumnya digunakan sebagai kantor Dinas Pertambangan dan Energi Oelmasi sejak pengresmian sampai dengan saat ini masih dipolemikkan oleh kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang. Pasalnya, penggunaan Gedung oleh bank NTT yang masih merupakan asset pemerintah kabupaten Kupang tidak ada informasi tentang penggunaannya.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Pansus DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun dalam konfrensi pers, Senin 15 Mei 2017 di Kantor DPRD Kabupaten Kupang, sekitar pukul 15.00 wita.
Kata Natun, proses penggunaan bangunan tersebut harus diketahui oleh DPRD kabupaten Kupang. sebab, bangunan tersebut merupakan asset daerah. untuk itu, pihak pemerintah harus menjelaskan kepada DPRD dan diketahui oleh DPRD kabupaten Kupang. pemerintah harus menjelaskan terkait dengan penggunaan bangunan tersebut, apakah disewakan atau dikontrakkan.
“ Pemerintah harus menjelaskan proses pemindahan asset Kabupaten Kupang kepada DPRD. apakah bangunan kantor tersebut disewakan ke bank NTT ataukah dikontrakkan atau dihibahkan agar DPRD tahu. selama ini DPRD tidak tahu. Begitu juga masih banyak hal yang perlu didengar penjelasan dari pemerintah kabupaten Kupang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun tahun 2016 yang terindikasi persoalan hukum cukup besar,” jelas Natun.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kris Patmawan mengatakan bahwa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016, masalah sewa gedung yang dijadikan kantor bank NTT merupakan kewenangan dari Kepala Daerah. Sehingga, proses penyewaan gedung tidak perlu dilakukan persetujuan. Tapi, bupati selaku kepala daerah yang menyetujuinya. status dari bangunan tersebut masih dilakukan proses sewa. Sewa bangunan tersebut dilakukan setiap tahun. proses pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pihak Bank NTT.
“Status bank NTT dalam bentuk sewa bangunan, sewa dilakukan setiap tahun,” kata Patmawan (Paul/1)