NASIONAL

PBB Desak Indonesia Bebaskan Ahok dari Penjara

49
×

PBB Desak Indonesia Bebaskan Ahok dari Penjara

Sebarkan artikel ini

Mahensa Express,Sindonews-JAKARTA – Kantor Komisioner Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (OHCHR) mendesak Pemerintah Indonesia untuk membebaskan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari penjara. Ahok dihukum dua tahun penjara atas tuduhan penistaan agama.

Pemerintah Indonesia juga didesak meninjau hukum penistaan agama. Desakan disampaikan OHCHR dalam pernyataan yang dirilis hari Senin (22/5/2017).

”Hukum pidana yang menghukum penghujatan merupakan pengekangan yang tidak sah terhadap kebebasan berekspresi, dan secara tidak proporsional menargetkan orang-orang yang termasuk kelompok minoritas agama atau agama tradisional, orang-orang yang tidak beriman dan pembangkang politik,” tulis para ahli OHCHR.

Para ahli itu terdiri dari Pelapor Khusus Tentang Kebebasan Beragama; Ahmed Shaheed, Pelapor Khusus Tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi; David Kaye; dan Ahli Independen untuk mempromosikan tatanan internasional yang adil demokratis, Alfred de Zayas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *