Poto—-) Ketua FIKG, Saban Imran S.Pd.
Mahensa Express-Kalabahi. Forum Informasi dan Komunikasi Guru Kontrak (FIKGK) Provinsi NTT Wilayah V Kabupaten Alor melakukan konferensi pers di Stadion Mini Kalabahi pada Rabu, (21/06) terkait nasib dan hak-hak mereka yang tidak jelas, setelah pengalihan dari Kontrak Kabupaten ke Kontrak Provinsi sejak Oktober 2016.
Didampingi beberapa teman seprofesinya, Saban Imran S.Pd menjelaskan hal penting yang ingin disampaikan adalah menyangkut hak-hak mereka sebagai guru tenaga kontrak yang tidak jelas hingga saat ini. Menurut Saban, indikasi yang menyebabkan ketidakjelasan hak mereka adalah perbedaan data antara Dinas Pendidikan Kabupaten Alor dengan data UPT Wilayah V.
Lebih lanjut dikatakan data yang dikirim oleh Dinas Pendidikan Alor berjumlah, 375 orang sesuai kuota yang disiapkan oleh Provinsi. Namun setelah adanya UPT Wilayah V jumlah angka guru kontrak meningkat menjadi 604 orang.
Menurut mereka kalau pendataan dan verivikasi diambil dari tahun 2008 sampai 2013 sesuai SK maka jumlah tenaga kontrak tidak akan mencapai angka 375 orang. Alasan mereka adalah pada rentan waktu dimaksud ada beberapa sekolah baik SMA maupun SMK belum ada data jumlah guru yang diakomodir dalam SK,” Ini berbeda dengan data real guru yang ada di setiap sekolah,”Ujarnya.