DESA

TA-PMD Alor “Ajak Camat bersama-sama melakukan Pembinaan Dan Pengawasan Dana Desa” 

82
×

TA-PMD Alor “Ajak Camat bersama-sama melakukan Pembinaan Dan Pengawasan Dana Desa” 

Sebarkan artikel ini

TA-PMD Alor,Abdullah Apah

Mahensa Express.Com-Kalabahi. Kepada wartawan di Kalabahi pada Senin (10/07)Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Bidang TTG (TA-PMD) Kabupaten Alor, Abdullah Apah,S.Sos mengatakan pada saat dirinya melakukan monitoring dan sosialisasi Pemenfaatan TTG, apabila menemui Camat dirinya  selalu mengajak untuk bersama-sama dengan Pemerintah desa dan BPD, Pendamping dan Masyarakat melakukan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di desa-desa yang ada di wilayanya.

Dikatakan hingga saat ini desa-desa sudah memulai realisasi pelaksanaan pekerjaan Fisik Dana Desa tahap satu.

Desa-desa di daerah ini sangat membutuhkan pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Pembinaan dan Pengawasan pembangunan Desa atau pengelolaan Keuangan Desa merupakan tugas utama Pemerintah, baik Pusat maupun pemerintah daerah.

Hal ini diatur di dalam UU No. 6/2014 tentang Desa beserta Turunannya baik yang di atur di dalam Peraturan Pemerintah yakni PP no. 60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, PP no. 47/2015 perubahan PP no. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, Permendes No. 4/2017 Perubahan dari Permendes No. 22/2016 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana  Desa Tahun 2017 dan Perbub Kabupaten Alor No. 4/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa,”Ujarnya.

Dijelaskan pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah oleh Camat di atur secara terperinci di dalam PP No. 47/2015 Perubahan PP No. 43/2014 Tentang peraturan pelaksanaan UU Desa (Pasal 154 ayat 1-2)  dan Perbub. Kabupaten Alor no. 4/2017 (Pasal 55-60).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *