Abdullah Apah,Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Alor
Pelatihan Masyarakat adalah sarana pemberdayaan masyarakat yang dilakukan melalui peningkatan pengetahuan, sikap,0keterampilan, perilaku masyarakat, sehingga mampu memberdayakan serta membangun diri dan lingkungannya secara mandiri di Desa dan Kawasan Perdesaan, Daerah Tertinggal, Daerah tertentu, Permukiman Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi (Permendes no. 9/2016). Kegiatan Pelatihan masyarakat direncanakan sendiri oleh desa sesuai kebutuhan desa berdasarkan kewenangan yang melekat pada desa, yang dijamin oleh UU no. 6/2014 tentang Desa. Kewenangan Desa tersebut meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa (Pasal 18).
Ada empat Kewenangan Desa yang diamanahkan dalam undang-undang desa meliputi : a. kewenangan berdasarkan hak asal usul (Rekognisi); b. Kewenangan lokal berskala Desa (subsidiaritas); c. Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan; d. Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 19). Eksekusi pelaksanaan (Rekognisi) kewenangan berdasarkan hak asal usul dan (subsidiaritas) kewenangan lokal berskala Desa diatur dan diurus oleh Desa itu sendiri (Pasal 20).
Itu artinya desa diberik0an kewenangan utuh dan penuh untuk mengurus dirinya dan rumah tangganya secara mandiri, mulai dari perencanaan, Pelaksaan, Pentatausahaan sampai pada pelaporan. Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggungjawab penuh dalam pengelolaan keuangan desa baik pemasukan APBDes (Pendapatan) maupun Pengeluaran APBDes (Belanja dan atau pembiayaan). Kepala desa di tuntut bertanggungjawab terhadap keluar masuknya keuangan yang menjadi kuasanya dan tidak dapat di intervensi oleh siapapun selain Musyawarah Desa.
Semua jenis kegiatan pembelanjaan yang direncanakan oleh desa dan disetujui sesuai dengan aturan perundang-undangan dilaksanakan sendiri oleh desa, termasuk salah satunya adalah Kegiatan Pelatihan Kemasyarakatan yang direncanakan dan dilaksanakan secara mandiri oleh desa dengan memperhatikan arah kebijakan, tujuan, sasaran, kaidah dan prinsip pelatihan itu sendiri (Permendes no. 9/2016 Pasal 2 dan 3). Tidak diperkenankan kegiatan yang direncanakan oleh desa diatur oleh pihak lain dan atau keuangan dari kegiatan itu diberikan kepada pihak lain yang meyelenggarakan. Hal ini berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan, kepala desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Oleh karena itu Desa perlu memperhatikan kegiatan pelatihan atau kegiatan lainnya secara komperhensif dalam penyelenggaraan pelatihan kemasyarakatan yang direncanakan memperhatikan pendekatan, bentuk pelatihan yang diinginkan dan tahapan penyelenggaraan pelatihan itu sendiri (Permendesa no. 9/2016 Pasal 8-10).