Sekda Alor, Hopni Bukang,SH
Mahensa Express-Kalabahi. Sekretaris Daerah (Sekda) Alor, Hopni Bukang,SH kepada Mahensa Express di Ruangan kerjanya pada Jumat (15/09) mengatakan mutasi staf untuk pejabat struktural Eselon Satu,Dua,Tiga, Empat dan Pejabat Eselon V merupakan kewenangan bupati. Untuk penempatan Staf yang sifatnya sementara dapat dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda),”Ujarnya.
Menurut mantan Asisten II Kabupaten Alor ini penempatan sementara beberapa staf termasuk Masdian Adi Dore,SH untuk kepentingan pelayanan organisasi pemerintahan. Oleh karena itu perlu dilakukan penyegaran terhadap Apratur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai adminstrartor atau staf.
Dikatakan surat penempatan yang dikeluarkan oleh Sekda brsifat sementara dan bukan merupakan Surat Keputusan (SK). Lanjutnya Sekda tidak diberikan kewenangan untuk menertibkan Surat Keputusan sebab yang berhak mengeluarkan SK adalah Bupati Alor, Drs.Amon Djobo karena bupati merupakan pejabat pembina kepegawaian di daerah. Bupati Alor, Drs.Amon Djobo sementara dalam proses tahapan Pikada Alor dan dibatasi undang-undang sehingga untuk pejabat struktural sejak Tanggal 12 Agustus 2017 Bupati Alor sudah tidak diperbolehkan oleh undang-undang untuk melakukan mutasi pegawai dalam jabatan struktural,”Katanya.
Dijelaskan meskipun demikian tetapi untuk penempatan staf, Sekda dapat melakukannya dengan surat biasa yang bersifat sementara kepada semua Apratur Sipil Negara (ASN) non struktural sambil menunggu hingga kewenangan diberikan kembali oleh undang-undang untuk bisa melakukan legitimasi SK bupati terhadap penempatan sementara yang sudah dilakukan oleh Sekda Alor,”Ujarnya.
Sekda Hopni minta kepada beberapa staf yang mendapatkan penempatan sementara agar tidak merasa kebakaran jenggot apabila mendapat mutasi sebab posisi mereka adalah staf dan bukan sementara menduduki jabatan struktural. Tetapi apabila mereka menduduki jabatan struktural maka undang-undang telah memberikan ruang dan kesempatan untuk mereka melakukan gugatan.
Dijelaskan berkaitan dengan sebagian kewenangan yang diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Alor telah ditarik kembali karena pembina kepegawaian di daerah adalah bupati Alor.
Dia mengatakan karena dengan bebagai tugas dan kesibukan bupati maka sebagian kewenangan untuk jabatan-jabatan bersifat atributif pada waktu lalu didelegasikan kepada instansi tekhnis yaitu Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Alor.
Lanjutnya,”meskipun demikian tetapi apabila yang menerima delegasi salah menggunakan kewenangan yang diberikan maka pemberi kewenangan dapat menarik kembali,”Ujarnya. Bupati Alor,Drs.Amon Djobo