Masdian Adi Dore,SH
Mahensa Express-Kalabahi. Di dalam Pasal 23 RUU Pokok Kepegawaian, salah satu indikator pengangkatan CPNS menjadi PNS didasarkan pada kesediaan ditempatkan di mana saja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu maka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ditempatkan ditempatkan dimanapun juga di wilayah Republik Indonesia saya akan berangkat. Hal ini sesuai pernyataan dari, Masdian Adi Dore,SH kepada wartawan di Kalabahi pada Sabtu (24/09).
Dikatakan sebagai ASN dirinya ingin mengatakan bahwa “Dia sangat loyal dengan atasan”. Berkaitan dengan lapor diri di tempat tugas baru di Kecamatan Lembur pada Jumad (22/09) berdasarkan surat penempatan sementara Sekda Alor pada tanggal 14 September 2017.
Lanjutnya, “Saya terlambat lapor diri di Kecamatan Lembur karena orang tua isterinya sakit di Bengkulu.
Dia mengatakan ada juga surat panggilan dari Sekretaris Kecamatan Lembur untuk menghadap pada (25/09) guna melakukan klarifikasi. Tetapi karena sudah ada di kalabahi sehingga pada Jumad (22/09) dirinya sudah lapor diri sekaligus melakukan klarifikasi. “Saya juga tidak tahu kalau ada sms dari Wabup Alor untuk Sekcam agar saya segera lapor diri,”Ungkapnya.
Pada saat lapor diri Sekcam sangat proviciat karena setelah saya jelaskan alasan terlambat lapor diri. Secara prosedural tindakan mengeluarkan surat panggilan itu sangat wajar dan sesuai dengan normatif ASN, peraturan pemerintah maupun perturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena pengelola administrasi ASN di daerah adalah Sekda sehinggga menurut saya wajar-wajar saja apabila Sekda mengeluarkan surat penempatan sementara.
Dia mengatakan PNS harus mengubah mindsetnya, Kalau PNS itu bukan abdi negara tapi abdi masyarakat. Jadi kalau ditempatkan di mana saja, ya harus diterima karena tenaganya dibutuhkan masyarakat,” Pungkasnya.