Mahensa Express.Com-Kalabahi. Asisten III Setda Alor,Dra.Dorsila Pulinggomang kepada Mahensa Express.Com di Rumah Jabatan Sekda Alor pada Selasa (3/10) mengatakan penerimaan pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Alor belum ada tetapi dari Kementerian Dalam Negeri sudah ada yaitu tahap pertama untuk Kementerian Hukum dan HAM sedangkan tahap kedua untuk Kementerian dan Lembaga. Untuk pegawai dengan ikatan kerja dan pegawai dengan ikatan kerja usia diatas 34 Tahun sementara dianalisis di pusat maupun daerah.
Menurut, Dorsila rasionalisasi gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Alor belum dapat dilakukan sebab Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Alor sangat kecil dan masih tergantung dengan pusat tetapi yang jelas apabila peraturan tersebut berlaku untuk seluruh Indonesia maka kita siap untuk sesuaikan,”Katanya.(efakolly)