DESA

Man Sing Sebut, BPMPD Alor Sangat Bodoh dan Goblok Sebab Tidak Mampu Rancang Perda SOTK Pemdes.

123
×

Man Sing Sebut, BPMPD Alor Sangat Bodoh dan Goblok Sebab Tidak Mampu Rancang Perda SOTK Pemdes.

Sebarkan artikel ini

Mahensa Express.Com-Kalabahi. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Alor yang membidangi Politik,Hukum dan Pemerintahan, Sulaiman Sing,SH didampingi,Reiner Atabuy dan Abdul Gani R.Djou,S.Sos mengatakan, selaku wakil rakyat, pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Bidang TTG Kabupaten Alor, Abdullah Apah,S.Sos, perwakilan desa dan pendamping desa. Upaya yang dilakukan yaitu mendengarkan apa yang mereka sampaikan kemudian akan kami tindaklanjuti.

Sesuai pantauan Mahensa Exspress.Com pada Jumat (13/10) di Ruang Sidang Komisi A DPRD Kabupaten Alor, TTG (TA-PMD) Kabupaten Alor, Abdullah Apah,S.Sos bersama perwakilan kepala desa dan Pendamping Dana Desa melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Kabupaten Alor.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Alor Sulaiman Sing,SH mengatakan karena belum ada Perda tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sehingga mempersulit kerja pemerintahan desa di Kabupaten Alor.

Dikatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa, terdapat beberapa perbedaan dengan SOTK Pemerintah Desa terdahulu sehingga dewan sudah sampaikan kepada pemerintah agar mengajukan Ranperda tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) untuk dibahas dan ditetapkan.

Menurut pemerintah Ranperda SOTK sudah ada dan akan diajukan pada APBD Murni 2018 untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.

Lanjutnya, sebenarnya Ranperda SOTK dudah dibahas pada Perubahan APBD 2017 tetapi pemerintah beralasan bahwa tidak ada biaya asistensi sehingga baru akan dibahas pada APBD 2018.

Dia mengatakan dalam Sidang Tahun Anggaran APBD Murni 2017 kami sudah sampaikan kepada pemerintah bahwa akan ada perekrutan tenaga Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis tetapi BPMD tidak meresponnya secara baik.

Dari teori hukum orang birokrasi kerja berdasarkan aturan sehingga apabila sudah ada Perda baru maka Perda lama dinyatakan berlaku lagi. BPMPD Alor sangat bodoh dan goblok karena Perda SOTK sampai sekarang tidak ada,”Pungkas Man Sing.

Diharapkan Perda SOTK segera dibahas dan ditetapkan sehingga pemerintah desa bisa bekerja dengan baik.

Menurut sosok yang akrab disapa, Man Sing ini berdasarkan informasi pertanggungjawaban keuangan Dana Desa, desa-desa di Kabupaten Alor banyak yang tidak beres atau bermasalah. Solusinya Pembahasan APBD Murni 2018 Perda SOTK Pemerintahan desa harus ada. “Apabila sudah ada Perda SOTK setiap desa di Kabupaten Alor dapat menampung empat hingga enam orang tenaga lulusan sarjana. Apabila terealisasi maka diperkirakan akan ada 600 orang tenaga sarjana bisa dipekerjakan di desa. Tetapi karena BPMPD Kabupaten Alor mengantuk dan tertidur pulas sehingga belum ada Perda SOTK. Kesimpulannya Sabtu (14/10) Komisi A akan panggil BPMPD untuk segera ajukan Ranperda SOTK pemerintah desa.

Diharapkan dengan lahirnya Perda SOTK pemerintah desa para kepala desa dapat memilih tenaga yang bisa bekerjasama dengan kepala desa. Ini juga merupakan cara menolong tenaga sarjana yang ada di setiap desa. Sebagai Ketua Komisi A kami sangat menyesal karena BPMPD sangat bodoh dan goblok,masa tidak  bisa rancang Ramperda”Ujarnya.

Reiner Atabuy Anggota Komisi A pada kesempatan tersebut mengatakan Dengan kehadiran Tenaga Ahli Dana Desa dan perwakilan kepala desa diharapkan dapat mendorong dewan untuk melakukan diskusi dengan BPMPD untuk melahirkan solusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *