NTT

MASYARAKAT DI HUTAN ADAT PUBABU TTS, DAPAT KADO PAHIT DARI PEMPROV NTT.

115
×

MASYARAKAT DI HUTAN ADAT PUBABU TTS, DAPAT KADO PAHIT DARI PEMPROV NTT.

Sebarkan artikel ini

Mahensa Express-TTS. Perhelatan tanah kembali terjadi di perut bumi Indonesia. Kali ini perhelatan itu terjadi antara Masyarakat Linamnutu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Pemerintah Provinsi nusa tenggara timur (Ntt). Pasalnya, masyarakat yang hidup disekitar hutan adat pubabu di desa Linamnutu TTS itu mendapat kado pahit dari Pemprov Ntt. Kado tersebut berupa Surat Perintah untuk segerah mengosongkan lahan milik pemprov Ntt.

Peristiwa itu terjadi ketika rombongan Polisi Pamong Praja (Pol PP), bersama kepolisian daerah NTT dan UPT Peternakan sekitar pukul 15;00 Wita (17/10), mendatangi warga setempat dengan membawa surat bernomor: BU.030/105/BPPKAD/2017, tertanggal 17 Oktober 2017, perihal: penegasan tentang tanah Instalasi Besipae Milik Pemerintah Propinsi NTT,

Kedatangan merekapun sesuai sertifikat hak pakai nomor :00001/2013-BP,794953, tanggal 19 Maret 2013 dengan luas tanah 37.800.00 MM, bahwa tanah tersebut adalah aset tanah Pemprov Ntt dan peberitahukan kepada warga disekitar hutan dimaksud agar segera mengosongkan lokasih itu.

Berdasarkan isi surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Ir. Benediktus Polo Maing, Benyamin Selan menjelaskan bahwa akibat dari peristiwa ini keluarga Ikatan Tokoh Adat Pencari Keadialan dan Kebenaran (ITAPKK), melakukan protes secaca besar-besaran.

Menurutnya, masyarakat adat hutan itu adalah milik masyarakat Besipae, yang parnah diberikan kepada pemerintah Austarlian untuk dijadiakan instalasi peternakan kemudian masa kontraknya habis, dilanjutkan oleh pemerintah NTT (peternakan). Namun masa kontrakanya juga telah selesai pada tahun 2010.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *