Pendahuluan
Suatu kabar gembira kini terngiang di telinga para penghuni lembaga pendidikan Universitas Nusa Cendana, dimana 2017 seakan menjadi suatu pintu menuju awal yang baru.
Perguruan Tinggi Negeri Universitas Nusa Cendana mengalami transformasi dari perguruan tinggi BHMN (Badan Hukum Milik Negara) menjadi perguruan tinggi dengan pengelolaan keuangan BLU (Badan Layanan Umum).
Reformasi keuangan negara mengamanatkan pergeseran sistem penganggaran dari tradisional menjadi berorientasi pada output. Perubahan ini sangat penting karena kebutuhan yang makin tinggi namun dibatasi oleh sumber dayanya. Sehingga dibangunnya paradigma untuk mendorong peningkatan pelayanan.
Kembali lagi kepada prinsip dasar yang tertuang dalam konstitusi dan mendorong dilakukannya perubahan penganggaran pemerintah tersebut, serta menjadi dasar instansi pemerintah untuk menerapkan pengelolaan keuangan BLU.
Pengangmenjadikabasis kinerja dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 68 dan Pasal 69 memberikan arahan baru bahwa instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan mengutamakan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas.
Kebijakan pemerintah yang mengeluarkan kebijakan reformasi di bidang pengelolaan keuangan ini membuktikan bahwa selama kurun waktu penerapan penganggaran sebelumnya yakni penganggaran tradisional tersebut diatas masih belum mampu menjangkau seluruh kepentingan publik, seyogyanya masih dipengaruhi oleh sistem desentralisasi pendanaan atau penganggaran yang berbelit-belit di era reformasi dan globalisasi dewasa ini. Sistem administrasi bercorak desentralisasi ini seakan menghambat banyak instansi layanan publik termasuk Perguruan Tinggi (PT) dalam pengambilan keputusan, di tengah dunia global yang begitu dinamis di mana arus modal, sumber daya dan tenaga kerja mengalir begitu cepat dari satu ke negara ke negara lain tanpa mengenal batas kedaulatan dan wilayah Situasi tersebut merupakan peluang dan sekaligus ancaman bagi setiap indivindu, kelompok maupun institusi. Bagi yang kreatif dan antisipatif hal itu juga akan dengan mudah dalam mengubah ancaman menjadi peluang melalui pola korporasi untuk membentuk kekuatan dalam memenangkan persaingan. Namun, tidak demikian bagi yang tidak siap secara natural mereka justru akan ditinggalkan atau bahkan menjadi lemah karena sumberdaya yang dimiliki termobilisasi ke tempat lain yang lebih menguntungkan.
Persyaratan Menjadi BLU
Sehubungan dengan transformasi sistem administrasi di era reformasi ini sendiri, maka perlu dberikan suatu apresiasi tinggi tersendiri untuk lembaga Perguruan Tinggi Universitas Nusa Cendana, sebab tidak mudah untuk mendapat suatu perubahan kebijakan tersebut melainkan lembaga pendidikan formal ini perlu memenuhi usaha yang bessar untuk memenuhi banyak kriteria atau persyaratan hingga menjadi BLU.
Persyaratan agar satuan kerja yang memiliki PNBP bisa menjadi satuan kerja BLU yaitu:
Persyaratan Substantif
Menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi yang berhubungan dengan:
1. Penyediaan barang atau jasa layanan umum, seperti pelayanan di bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, serta pelayanan jasa penelitian dan pengembangan (litbang);
2. Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum seperti otorita dan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet); atau
3. Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi atau pelayanan kepada masyarakat, seperti pengelola dana bergulir untuk usaha kecil dan menengah.
4. Bidang layanan umum bersifat operasional, menghasilkan semi barang/jasa publik (quasi public goods)
5. Dalam kegiatannya tidak mengutamakan keuntungan.
Persyaratan Teknis
1. Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan
2. Kinerja keuangan satker instansi yang bersangkutan sehat sebagaimana ditunjukan dalam dokumen usulan penetapan BLU.
Persyaratan Administratif
Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
1. Pola tata kelola;
2. Rencana strategis bisnis;
3. Laporan keuangan pokok;
4. Standar pelayanan minimal; dan
5. Laporan audit terakhir atau
Pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
(sumber:wikipedia)