POLKAM

Pemda Alor Lamban Menerapkan SOTK Sesuai Permendagri No. 84 Tahun 2015.

107
×

Pemda Alor Lamban Menerapkan SOTK Sesuai Permendagri No. 84 Tahun 2015.

Sebarkan artikel ini

Mahensa Express.Com-Kalabahi. Kabupaten Alor merupakan Kabupaten yang sangat lamban menyesuaikan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 84/2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa. Hal ini sesuai dengan penjelasan dari, Abdullah Apah,Tenaga Ahli P3MD Kabupaten  Alor di Kalabahi pada Senin (30/10).

Baca Juga:  RAPAT RELAWAN KABUPATEN ALOR

Dikatakan mengapa kita harus segerah menyesuaikan karena  terdapat beberapa perbedaan mendasar dengan SOTK Pemerintah Desa terdahulu yaitu ; PP No. 72/2005 tentang Pemerintah Desa.

Dia berharap perencanaan desa-desa pada tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Alor sudah mengesahkan Perda SOTK yang telah masuk dalam Prolegda sejak 2015 tetapi hingga saat ini belum di tetapkan menjadi Perda. Lanjutnya karena belum ada Perda SOTK maka kepala desa dapat menggunakan Perdes SOTK merujuk regulasi yang lebih tinggi,”Katanya.

Baca Juga:  RAPAT RELAWAN KABUPATEN ALOR

Dengan hadirnya UU No.6 Tahun 2014 serta dipertegas dalam Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang SOTK maka dengan sendirinya PP No. 72 Tahun 2005   tentang pemerintah desa dinyatakan tidak berlaku lagi.  Apa lagi hanya Peraturan Daerah,”Paparnya.

Baca Juga:  RAPAT RELAWAN KABUPATEN ALOR

Pemda Alor harusnya merespon dan menindaklanjuti regulasi di atasnya. Apalagi sangat menguntungkan daerah dari sisi menciptakan lapangan pekerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *