Mahensa Express.Com-Kalabahi. Kabupaten Alor merupakan Kabupaten yang sangat lamban menyesuaikan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 84/2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa. Hal ini sesuai dengan penjelasan dari, Abdullah Apah,Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Alor di Kalabahi pada Senin (30/10).
Dikatakan mengapa kita harus segerah menyesuaikan karena terdapat beberapa perbedaan mendasar dengan SOTK Pemerintah Desa terdahulu yaitu ; PP No. 72/2005 tentang Pemerintah Desa.
Dia berharap perencanaan desa-desa pada tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Alor sudah mengesahkan Perda SOTK yang telah masuk dalam Prolegda sejak 2015 tetapi hingga saat ini belum di tetapkan menjadi Perda. Lanjutnya karena belum ada Perda SOTK maka kepala desa dapat menggunakan Perdes SOTK merujuk regulasi yang lebih tinggi,”Katanya.
Dengan hadirnya UU No.6 Tahun 2014 serta dipertegas dalam Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang SOTK maka dengan sendirinya PP No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintah desa dinyatakan tidak berlaku lagi. Apa lagi hanya Peraturan Daerah,”Paparnya.
Pemda Alor harusnya merespon dan menindaklanjuti regulasi di atasnya. Apalagi sangat menguntungkan daerah dari sisi menciptakan lapangan pekerjaan.