LINTAS ALOR

Astaga “Ada Indikasi Penyalahgunaan Dana Desa Pada Tahun 2016 Di Desa Tulleng.

100
×

Astaga “Ada Indikasi Penyalahgunaan Dana Desa Pada Tahun 2016 Di Desa Tulleng.

Sebarkan artikel ini

Mahensa Express.Com-Lembur. Adalah Desa Tulleng Kecamatan Lembur Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Tahun 2016 melaui APBDesnya Menganggarkan beberapa Kegiatan fisik dari sumber Dana Desa salah satunya adalah Bak Penampungan Air Hujan (PAH), sebanyak 10 Unit dengan ukuran masing-sing 2,5M X 2,5M X 2M, di Waikui, Kawongmang dan Kamengmi. Sesuai pantauan Mahensa Express.Com pekerjaan Bak PAH hanya dilaksanakan di Waikui sebanyak delapan unit, itupun tujuh unit diantaranya 60 persen dalam kondisi tidak layak pakai sementara satu unit yang sudah dikerjakan belum berbentuk Bak PAH.
Markus Samai tokoh masyarakat Desa Tulleng kepada Mahensa Express.Com pada Rabu (01/11) mengatakan semen yang untuk pembuatan satu unit Bak PAH hanya 28 sak.
Menurut, Samai material non lokal seperti, semen dan besi yang disalurkan untuk satu unit Bak PAH tidak sesuai dengan RAB yang telah dianggarkan didalam APBDes Desa Tulleng Tahun Anggaran 2016.
Dikatakan pada Tahun 2017 ini ada kiriman semen dari rekanan sebanyak 16 sak untuk pekerjaan lanjutan bak PAH pada tahun 2016 yang masih terbengkalai tetapi tidak mau kerja karena biaya untuk upah tukang tidak ada,”Katanya.
Sesuai dengan regulasi pencairan Anggaran Dana Desa di seluruh Indonesia pada setiap Tahun Anggaran adalah adanya Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kepala Desa Kepada Bupati tentang tuntasnya realisasi pelaksanaan anggaran dalam berbagai kegiatan di Desa sesuai APBdes, dalam hal tidak ada tunggakan pelaksanaan kegiatan baik fisik maupun non fisik. 
Dia merasa heran sebab Desa Tulleng bisa lolos dan menerima Pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 meskipun pekerjaan fisik Tahun 2016 masih meninggalkan persoalan dalam artian belum selesai dikerjakan. Ini merupakan pelanggaran, dikarenakan  setiaap kegiatan yang dianggarkan dalam APBDes untuk setiap kegiatan dipadukan dengan RAB yang disusun oleh Ahli desain dan RAB kegiatan. 
Dia mengatakan “apakah SPJ hanya merupakan suatu laporan yang tidak mempertimbangkan setiap kegiatan fisik maupun non fisik yang tidak terselesaikan pada setiap Tahun Anggaran ?
Apakah tidak terselesaikannya setiap kegiatan fisik maupun non fisik yang dianggarkan dalam APBDes juga dapat diusulkan untuk menerima Dana Desa pada tahun anggaran berikutnya. Kondisi ini merupakan fakta yang terjadi pada Pelaksanaan Anggaran Dana Desa Tulleng Tahun Anggaran 2016 dan bukan rekayasa,”Ujarnya.
Pendamping Lokal Desa Kecamatan Lembur, Pitherson Salko kepada wartawan melalui akun WA mengatakan dirinya sangat kecewa sebab uang rakyat diselewengkan tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat.(mesmauleti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *