METRO

Metu Salmay,”Disduk Capil Telah Melakukan Perekaman di 12 Kecamatan.

135
×

Metu Salmay,”Disduk Capil Telah Melakukan Perekaman di 12 Kecamatan.

Sebarkan artikel ini

Mahensa Express.Com-Kalabahi. Sekretaris Kantor Dinas Kepedudukan Dan Pencatatan Sipil, Metusalak Salmay,SH kepada Mahensa Express.Com di Ruangan Kerjanya pada Jumat (10/11) mengatakan perekaman KTP-El di kecamatan berangkat dari kondisi bahwa ada sekitar 41.000 lebih penduduk wajib KTP-El yang belum melakukan perekaman.

Untuk itu pada Tahun 2017 ini atas perjuangan dewan, maka Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) telah dan akan melskukan perekaman di 17 Kecamatan.

Lebih lanjut Sekretaris Disduk Capil, Salmay mengatakan hingga saat ini sudah 12 kecamatan yang telah dilakukan perekaman dan perekaman ini dijadwalkan akan berakhir pada Tanggal 15 Desember 2017.

Dari 12 kecamatan yang telah dilakukan perekaman, tidak semua penduduk wajib KTP-El mendatangi tempat-tempat perekaman yang telah ditentukan. Hal ini berakibat pada jumlah masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP-E hingga saat ini baru mencapai 12000 lebih.

Hal-hal lain yang menyebabkan jumlah perekaman KTP-El yaitu :
1. adanya penduduk wajib KTP-El yang telah meninggal dunia tetapi pihak keluarga tidak melaporkan ke Disdukcapil sehingga nama mereka tetap ada dalam data base kependudukan padahal orangnya telah meninggal dunia.
2. Ada penduduk wajib KTP-El yang sudah pindah keluar daerah secara tidak prosedural sehingga sebenarnya tidak berada dialamatnya tetapi nama mereka masih ada dalam data base kependudukan.
3. Adanya data ganda untuk itu namanya ada di wilayah A tetapi nama mereka juga tercatat sebagai penduduk di wilayah B.
4. Penduduk wajib KTP-El lanjut usia yang tidak bisa mendatangi tempat perekaman.
5. Mereka ada di wilayah perekaman tetwpi tidak mendatangi tempat perekaman.

Berkaitan dengan ini Disdukcapil telah menyepakati bahwa di setiap kecamatan ditetapkan tiga tempat perekaman sehingga penduduk wajib KTP El dapat mendatangi tempat perekaman.

Dijelaskan pada Senin (13/11) akan dilakukan perekaman di Kecamatan Lembur,Minggu depan Kecamatan Alor Tengah Utara, Kecamatan Mtaru,Pureman dan terakhir perekaman di Kecamatan Pulau Pura yang akan dilakukan pada minggu kedua Bulan Desember.

Meskipun agenda kegiatan di kecamatan adalah perekaman tetapi ada juga proses pelayanan akte dan BS masal seperti yang telah dilakukan di Desa Alungmang Kecamatan Pantar Barat Laut sebanyak 59 pasang BS yang Akta Perkawinannya langsung diserahkan saat itu juga.

Menurut Sekretaris Disduk Capil ke 59 pasang tersebut berasal dari Desa Allungmang, Lamma dan Desa Kalondama Barat.

Apabila belum terlaiani bisa datang langsung di Disduk Capil untuk melakukan perekaman setiap jam kerja. Pada Tahun 2018 akan dilakukan perekaman kembali.
Kami berharap ada dukungan aktif dari kepala desa, lurah, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda agar mendorong masyarakat untuk mendatangi tempat-tempat perekaman atau langsung di Disduk Capil Kabupaten Alor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *