Mahensa Express.Com. Majelis hakim tadakk memerintahkan penahanan terhadap Buni Yani yang divonis 1,5 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dilansir dari Kompas.Com “Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan,” ucap ketua majelis hakim M Sapto dalam sidang di gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017), seperti dilansir anekainfounik.net dari Detikcom.
Seusai pembacaan vonis, pengacara Buni, Aldwin Rahadian, sempat mengonfirmasi ulang tentang hal itu. Hakim pun mengamini.
“Majelis yang terhormat, karena tadi ribut, kita maaf, saya tidak mendengar perintah apa pun untuk eksekusi, tidak ditahan bukan?” tanya Aldwin.
“Ya ya,” jawab hakim.
Dalam Pasal 193 ayat 2 huruf a KUHAP diatur mengenai sebuah putusan pidana yang tidak disertai perintah penahanan.
Pasal 193 ayat (2) huruf a menyatakan:
Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan, cukup untuk itu.
Lantas, apa bunyi Pasal 21 tersebut? Pasal 21 KUHAP mengatur syarat memerintahkan penahanan apabila memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. Pasal 21 tersebut melekat kepada aparat penegak hukum.
Bunyi Pasal 21 ayat 1 berbunyi: