HUKRIM

Mangkiir Dari Panggilan Polisi, Tersangka Ronald Djung Dijemput Paksa

126
×

Mangkiir Dari Panggilan Polisi, Tersangka Ronald Djung Dijemput Paksa

Sebarkan artikel ini

Mahensa Express.Com- Tersangka dugaan penyebaran berita bohong dan menyesatkan Ronal G. Djung dijemput paksa oleh penyidik Tindakan Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Alor setelah tiga kali mangkir dari panggilan polisi.

Pantauan wartawan, tersangka dijemput polisi sekitar pukul 09: 30 Wita dengan menggunakan mobil Avansa dari kediamannya, Jembatan Hitam-Kelurahan Mutiara Kecamatan Teluk Mutiara menuju kantor polres Alor. Tersangka langsung diantar masuk dalam ruang penyidik Tiper untuk diambil keterangan tambahan.

Tersangka dikenakan pasal 45A UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE atau pasal 3 jo pasal 27 (3) UU ITE
jo pasal 310 ayat 2 KUHP.

Ronald dijadikan sebagai tersangka atas tulisannya yang diduga bohong dan mencemarkan nama baik Sunny di media sosial Facebook beberapa bulan yang lalu. Sesuai pemberitaan MahensaExpress.Com sebelumnya, pengusaha sukses Bali asal Alor Timur Laut itu melaporkan tersangka, Rabu, 07 Juli 2017 sekitar pukul 21:00 Wita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *