Penulis: Felixon Hama
Mahensa Express.Com- Polres Alor menyiapkan pengacara untuk mendampingi tersangka bila tersangka Ronald Go Tjung belum memiliki kuasa hukum. Pasalnya tulisan tersangka di media sosial Facebook (FB) terancam hukuman enam tahun penjara.
“Kami siapkan pengacara untuk mendampingi Ronald,”kata Kasat Reskrim, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim,SH saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (9/12/2017) di Ruang Kerjanya.
Dejan menuturkan bagi tersangka yang terancam hukuman diatas lima tahun penjara berhak didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh negara melalui penegak hukum secara cuma-cuma alias gratis. Menurutnya ini sesuai pasal 56 KUHAP.
“Pengacara Yusak Tausbela,SH,M.Hum kami sudah siapkan untuk mendampingi tersangka Ronald,”Kata Dejan