Mahensa Exspress.Com- Para pegawai negeri sipil (PNS) boleh bergembira menyambut tahun baru 2018 ini karena pemerintah akan menaikkan tunjangan mereka. Jumlah uang hasil jerih payah yang dibawa pulang para aparat negara ini tentu lebih banyak sehingga bisa memberikan ruang bagi mereka untuk menyimpan atau menabung untuk kebutuhan masa depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan tunjangan kinerja (tukin) PNS mulai dari level staf hingga menteri akan mengalami peningkatan. Penyesuaian ini lantaran menteri dan pimpinan lembaga memiliki tanggung jawab besar.
Tunjangan, atau manfaat di luar gaji, menjadi salah satu alasan jutaan masyarakat menginginkan status bekerja sebagai PNS. Wajar saja, hampir setiap tahun, pendaftaran calon PNS (CPNS) selalu ditunggu-tunggu karena tunjangan yang menggiurkan di samping jaminan keuangan hingga pensiun.
Sudah menjadi rahasia umum, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.
Di luar Direktorat Jenderal Pajak, kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan senilai Rp2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp46,95 juta per bulan. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Adapun besaran gaji PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 tahun 2015 tentang perubahan ketujuh belas atas peraturan pemerintah nomor 8 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil. Berdasarkan peraturan tersebut, gaji pokok terendah PNS adalah Rp1.488.500 per bulan. Ini untuk PNS Golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun.
Dengan tambahan tunjangan ini pun, para PNS memiliki uang lebih yang bisa dialokasikan untuk kebutuhan di masa mendatang, seperti membuka usaha hingga bersenang-senang di masa pensiun. Meskipun Menkeu belum menyebutkan besaran pasti maupun persentase peningkatan tunjangan bagi PNS tersebut, kita bisa membuat simulasi dengan menggunakan nilai yang sudah ada sekarang berdasarkan aturan tahun 2015.
Misal saja Anda seorang PNS Kementerian Keuangan di usia 25 tahun, dengan gaji pokok terendah dan tunjangan kinerja senilai Rp2,57 juta per bulan. Maka dari itu, diasumsikan pendapatan yang diterima setiap bulannya adalah sekitar Rp4,05 juta (di luar pendapatan tambahan dan tunjangan-tunjangan lainnya).
Kemudian, andaikan Anda berencana untuk menyiapkan modal usaha dengan cara menyisihkan uang setiap bulannya, sekitar 10 persen dari pendapatan tersebut. Sehingga jumlah uang yang dikumpulkan setiap bulan adalah sekitar Rp400.000.
Dengan asumsi pensiun di usia 56 tahun, Anda memiliki jangka waktu sekitar 31 tahun (372 bulan) untuk mengumpulkan uang. Jika Anda konsisten menyisihkan uang Rp400.000 tiap bulannya, maka di usia 56 tahun (usia pensiun), uang yang Anda sisihkan tiap bulannya akan menjadi sebesar Rp148,8 juta.