Mahensa Exspress-Kalabahi-Berkaitan dengan pernyataan Kepala Dinas PU Kabupaten Alor, Ir.Josef Malaikosa di Mahensa Exspress, Senin (21/1) yang mengatakan bencana Jembatan Matera di Desa Manatang, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor masuk dalam kategori force majeur, mendapat tanggapan dari, Swingli Lalel tokoh mudah asal Kecamatan Alor Barat Daya (Abad).
Menurut, Swingli Lalel memang benar bahwa ambruknya jembatan Matera karena bencana banjir, namun secara tehknik tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk membela diri dalam hal tanggungjawab tehknik.
Dia mengatakan untuk kategori force majeur kita harus lihat dari sisi perencanaan teknik, apakah sudah memenuhi standar konstruksi tehknik sebuah jembatan.
Hal ini dapat kita buktikan pada saat melakukan kajian teknik di lapangan atas produk perencanaan dan keadaan lapangan.
Dengan kajian teknik kita akan mendapat jawaban bahwa ambruknya jembatan benar karena porce major atau kesalahan perencanaan.
Apabila jawabannya karena force majeur maka pihak pengguna barang dan jasa bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Namun apabila kejadian atau peristiwa disebabkan karena kesalahan perencanaan teknik maka konsekuensinya adalah hukum, sebab terdapat indikasi penipuan profesi atau keahlian yang menimbulkan keuangan negara,”Ungkap Swingli Lalel.
Untuk itu lembaga legislatif sebagai penentu kebijakan dalam pembahasan dan penetapan anggaran harus mempertanyakan kepada pemerintah terkait musibah tersebut.