“Pemerintah Desa masih rendah menerapkan TTG di Desa”
Teknologi Tepat Guna (TTG) dalam pengertian sederhana yaitu : Sebuah teknologi yg sesuai dgn kebutuhan masyarakat, bersifat dinamis, tdk merusak lingkungan, mudah digunakan, yang diciptakan utk meningkatkan nilai tambah produksi dan Ekonomi.
Teknologi tepat guna (TTG) perlu dikenalkan oleh Pemerintah Desa ke pada masyarakat hal ini di atur dalam UU No. 6/2014 ttg Desa Pasal 26, Pasal 80, pasal 83 dan pasal 112. Dan disesuaikan dengan profesi masyarakat serta lingkungan geografis karena Teknologi tersebut bisa menjadi ‘barang baru’ bagi mereka yang perlu membutuhkan waktu untuk menyesuaikannya bilamana masyarakat tidak langsung menemukan kecocokan.
Pemerintah Desa belum sepenuhnya dan masih sangat rendah mengubah desanya dengan memanfaatkan TTG bagi Masyarakat desanya. Pemdes hanya berfikir bagaimana dana Pendapatan Desa bisa terserap dengan baik dan bisa Utung berapa. Yang di kejar adalah Sarana prasarana Desa saja, yang bangun tak pernah selesai-selesai nya.
Masyarakat perlu diperkenalkan teknologi tepat guna, agar mereka mampu mengubah pola hidup dalam kungkungan teknologi tradisional demi meningkatkan kesejahteraan serta ekonomi masyarakat desa. Dan proses pengenalan tersebut dapat diterima melalui beberapa tahab, antara lain :
1. Mereka bebas memilih teknologi apa yang ingin dikehendaki. Apa yang mereka yakini. Sehingga pemerintah hadir dengan beberapa macam teknologi tepat guna. Tidak hanya membawa satu teknologi tepat guna kemudian dipaksakan pada masyarakat untuk digunakan.
2. Teknologi tepat guna harus mampu meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat. Tidak hanya semata-mata berfungsi sebagai media mempermudah pekerjaan atau mempersingkat waktu pengerjaan.
3. Membantu masyarakat dalam memecahkan masalah yang kerap dihadapi oleh masyarakat pedesaan. Masyarakat harus mendapatkan solusinya dari masalah yang mereka derita dengan hadirnya TTG
4. Teknologi tersebut tidak harus rumit sehingga Masyarakat bisa mampu mempelajari, memelihara, menerapkan, mengadaptasi, bila perlu menciptakan teknologi tepat guna versi mereka sendiri kelak.
5. Teknologi tepat guna bukanlah sebuah teknologi yang digunakan hanya pada saat tertentu. Misalnya ketika situasi darurat maupun mendesak saja. Masyarakat harus mampu memanfaatkan teknologi tepat guna setiap saat.
6. Upayakan teknologi tepat guna yang dibawa ke masyarakat berupa piranti keras atau hardware daripada piranti lunak atau software. Biasanya mereka akan sangat cepat menyerap hardware daripada software.
7. Perlu adanya bantuan dari pihak terkait untuk memberikan dorongan, motivasi, serta pelatihan. Teknologi tepat guna tak dapat hadir sendiri ke masyarakat tanpa petunjuk-petunjuk yang jelas dan terarah. Mereka tak mungkin dapat belajar mandiri tanpa pihak yang mengawasi.
8. Masyarakat bukan subyek melainkan obyek. Teknologi Tepat Guna jangan hanya dipertontonkan pada mereka. Masyarakat wajib mampu menguasainya dan di masa depan mereka mampu membuat teknologi tepat guna sendiri.
Menumbuhkan Minat Teknologi Tepat Guna di Masyarakat
Masyarakat harus didorong dengan memumbuh kembangkan minat dalam menciptakan atau memanfaatkan TTG guna membantu kerja dan meningkatkan pendapatan ekonomi mereka. Dengan mengidentifikasi TTG di masyarakat Pertama, Teknologi tersebut mungkin sudah ada/tersedia namun belum sempurna. Kedua, Teknologinya belum ada potensi sumber daya cukup tersedia.