Oleh : Imanuel Mau Dollu
Saya melihat ada tiga poin yang disepati dalam sidang paripurna DPR yang pimpin oleh wakil ketua DPR Fadli zon, pada tanggal 12 februari 2018 menjadi kontrapersial bagi demokrasi kita di negara kesatuan repoblik indonesia oleh karena itu sebagai ketua DPC GMNI Alor ( bung Imanuel Mau Dollu ) dengan tegas menolak adanya revisi UU MD3 karena sudah jelas kemudian dalam UU Dasar 1945 pasal 128 dengab jelas bahwa setiap warna negara berhak meyampaikan pendapat di muka umum tetapi Para wakil rakyat seolah-olah buta melihat hal ini. Saya melihat pada pasal 122 hurup k UU MD3 yang di sahkan dalam rapat paripurna DPR pada senin 12-2-2018 sangat bertentangan dgn prinsip – prinsip keterwakilan dalam memperjuangkan hak-hak rakyat yang terdapat dalam UU 1945.
Dan juga dalam pasal 122 dengan jelas menyebutkan makama kehormatan dewan (MKD) dapat melaporkan orang,perorangan,kelompok atau orang serta badan hukum merendahkan DPR dan anggota DPR akan di polisikan.Masa rakyat harus berhadapan dengan institusinya yang dipilih sendiri kemudian jadi DPR hal ini sangat konyol bagi saya oleh karena itu jangan sekali – kali melupakan sejarah maka akan di giling gilas oleh sejarah itu sendiri.selain itu pada pasal 122 hurup k,