BENTUK-BENTUK INTERUPSI DALAM PERSIDANGAN
Menurut petunjuk pelaksanaan konferensi cabang (juklak konfercab) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesi. :
Point of order ( PO )
Dikatakan dan terjadi jika pembicaraan yang akan di ajukan berkaitan langsung degan pokok pembicaraan
Point of Information ( PI)
Dikatakan dan terjadi jika yang akan di ajukan adalah untuk menginformasikan sesuatu yang kurang jelas
Point of clarification ( PC )
Dikatakan dan terjadi jika yang akan di ajukan adalah untuk memperjelas kembali mengenai peryataan yang sudah di katakana sebelumnya
Point of personal privilege (PP)
Dikatakan untuk membela diri karena pembicaraan yang berlangsung menyingung kepentingan pribadi atau orang tertentu
TAMBAHAN-TAMBAHAN YANG BIASA DI PAKAI JUGA DALAM PERSIDANGAN
Point of clearens
Dikatakan dan terjadi jika yang akan di ajukan untuk meluruskan masalah jika persoalan mengenai persoalan point personal privilege/menyangkut pribadi
Point of solution
Dikatakan dan terjadi jika yang akan di ajukan untuk menyampaikan atau menawarkan suatu solusi
Point if justification
Dikatakan dan terjadi jika yang akan di ajukan untuk menguatkan pendapat sebelumnya
₹ Peninjauan kembali
Dikatakan dan terjadi jika yang akan di ajukan untuk peninjauan kembali terhadap draf yang sudah di sepakati sebelum di sahkan
₹ Interupsi ( BIASA )
Dipakai untuk memotong pembicaaan.
BENTUK-BENTUK KETUKAN PALU SIDANG DI GMKI
Sebenarnya ketukan sidang tergantung kepada keputusan sidang namun berikut ini menjadi kebiasaan ketukan dalam bersidang di
Ketukan 1
Digunakan pada :
a. Keputusan sela
b. Kesepakatan
c. Ketukan oleh pemimpin
Sidang atau majelis ketua yang akan melanjutkan dalam mengambil alih sidang ( terjadi pada pergantian pemimpin sidang /majelis ketua ).
₹ Ketukan 2
Di gunakan pada :
a. Untuk menskorsing atau mencabut skorsing
b. Mencabut kembali atau membatalkan kesepakatan terdahulu yang di anggap keliru
c. Pada pergantian pimpinan sidang oleh pimpinan sidang atau majelis ketua yang sementara memimpin sidang ( terjadi pada pergantian pemimpin sidang atau majelis ketua )
₹ Ketukan 3
Di gunakan pada :
a. Pembukaan dan penutupan sidang
b. Mengesahkan keputusan atau konsideran final
₹ Ketukan bekali-kali : di gunakan pada saat menenangkan persidangan atau perhatian.
CONTOH KALIMAT YANG DI PAKAI OLEH PIMPINAN SIDANG ATAU MAJELIS KETUA DI GMKI
₹ Membuka sidang
“dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yesus Kristus sang kepala gerakan maka saya membuka Konfercab GMKI… ke …di buka dan terbuka untuk umum”tok…..tok…..tok
₹ Mentup sidang
“dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yesus Kristus sang kepala gerakan maka saya menutup Konfercab GMKI… ke …. di tutup dan tertutrup untuk umum” tok…..tok…..tok
₹ Mengalihkan pimpinan sidang
“dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yesus Kristus sang kepala gerakan maka saya serahkan palu sidang kepada pimpinan sidang atau majelis ketua berikutnya” tok….tok
₹ Mengambil alih pimpinan sidang
“dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yesus Kristus sang kepala gerakan maka saya terima sidang saya lanjutkan” tok….
₹ Menskorsing sidang
“ dengan ini sidang saya skors 3 kali 10 menit dari pukul 10:00 – 10 : 30
Tok….tok ( peserta tetap berada di dalam ruangan sidang ini aturan khusus untuk waktu 1x…….. menit
“ dengan ini saya sidang saya skors dua kali 15 menit dari pukul 12:00 – 12:30
Tok….tok ( peserta di perbolehkan meningalkan ruangan sidang )
₹ Mencabut skorsing
“dengan memperhatikan jumlah yang sudah quorium dan waktu skorsing telah habis, maka skors saya cabut dan sidang di lanjutkan tok….tok
BENTUK-BENTUK SIDANG DI GMKI
₹ Sidang pleno
a. Mengesahkan persidangan
b. Memilih dan menetapkan majelis ketua
c. Membahas dan menetapkan tata tertib dan jadwal acara
d. Mendengar dan menilai laporan pertangungjawaban BPC ( dan BPK )
e. Menetapkan komisi, panitia kerja dan panitia khusus serta menetapkan hasil-hasil menjadi keputusan konfercab
f. Menetapkan ketua dan sekretaris komisi, ‘panitia kerja dan panitia khusus
g. Memilih dan menetapkan BPC dan BPK (jika ada )
h. Menetapkan masa bhakti atau periode BPC
i. Menutup persidangan konfrensi cabang
₹ Sidang komisi
a. Pembahas laporan pertangung jawab badan pengurus cabang
b. Membahas dan merumuskan garis besar program dan kebijakan cabang
c. Membahas dan merumuskan anggaran pendapatan dan belanja cabang
d. Membahas masa bhakti atau periode BPC
e. Membahas dan merumuskan dan uraian tugas BPC
₹ Sidang panitia kerja ( panja )
a. Membahas dan merumuskan criteria dan tata cara pemilihan
b. Membahas dan merumuskan pokok-pokok pikiran konfercab
₹ Sidang panitia khusus ( pansus )
Panitia khusus di bentuk apabila di perlukan
HAK SUARA DAN HAK BICARA
₹ Peserta memiliki hak suara dan ini tidak dapat di wakilkan dalam bentuk apapun
₹ Peserta dan peninjau memiliki hak bicara
₹ Peninjau hanya memiliki hak bicara setelah persetujuan pim pinan sidang atau majelis ketua.