NASIONAL

Kejaksaan Negeri Kalabahi Resmi Tahan,Drs.Ahmad Maro, Anggota DPRD Menyangkal Pernah Menerima Uang

162
×

Kejaksaan Negeri Kalabahi Resmi Tahan,Drs.Ahmad Maro, Anggota DPRD Menyangkal Pernah Menerima Uang

Sebarkan artikel ini

Mahensa Ekspres.Com-Kalabahi, Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Alor Ahmad Maro resmi ditahan di Kejaksaan Tinggi NTT. Ahamad Maro merupakan tersangka dugaan korupsi atas kasus penyalahgunaan anggaran rutin di Sekretariat DPRD Alor tahun 2013 yang oleh audit BPK ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 500 juta.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kalabahi Mardiyono, SH yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penahanan tersebut.

“Penyidik hari ini menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, perkaranya sudah naik ke tahap penuntutan. Oleh penuntut umum hari ini Karena sudah diserahkan penyidik kemudian ditahan selama 20 hari, ditahan di Kupang “, terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Alor saat ditemui di ruang kerjanya (Senin, 30/07/2018).

Menurut Mardiyono, kemungkinan besok dilimpahkan ke pengadilan kemudian menunggu penetapan hari sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *