Mahensa Express.Com – Kalabahi, Memastikan kabar pengunduran diri Rahmad Marweki sebagai Anggota DPRD Kabupaten Alor. Siang ini (Kamis, 09/08/2018), Mahensa Express.Com mendatangi Sekretariat PKPI Kabupaten Alor di bilangan Pasar Kadelang Kelurahan Kalabahi Timur.
Ketua PKPI Kabupaten Alor Aris Wahyudi, SH yang ditemui media ini membenarkan pengunduran diri Rahmad Marweki sebagai Anggota DPRD yang sudah sesuai regulasi. Menurutnya, sebagai Ketua PKPI dirinya tidak mencampuri sebab itu merupakan kewenangan PKPI Propinsi NTT dan PKPI Pusat.
Aris Wahyudi, SH mengatakan, memang Rahmad Marweki ikut mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD di PKPI Kabupaten Alor Dapil IV. Berhubung terdapat lima bakal calon sedangkan yang seharusnya diakomodir hanyalah empat calon yakni dari unsur perempuan dua orang dan unsur laki-laki dua orang, unsur perempuan sudah terpenuhi dua orang sedangkan unsur laki-laki terdapat tiga bakal calon sehingga salah satunya harus dikeluarkan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ketiga bakal calon tersebut diantaranya ketua PKPI Kecamatan Pulau Pura, Kepala Desa Alila Selatan yang telah mengundurkan diri sebagai Kepala Desa dan Rahmad Marweki sebagai Anggota DPRD. Menurut Aris Wahyudi, SH, segala kewenangan telah ia serahkan kepada Sekretaris PKPI Alor untuk memediasi siapa yang harus dikeluarkan untuk tidak dicalonkan sebagai calon anggota DPRD dari PKPI Dapil IV, namun tidak ada mufakat.
“Segala pertimbangan itu kewenangan PKPI Propinsi NTT, walaupun sebagai Ketua PKPI Kabupaten Alor, sayakan porsi-porsi ada tapi untuk recall itu bukan wenangan saya”, jelas Aris Wahyudi.