Mahensa Express.Com – Kalabahi, Tiga anggota DPRD Kabupaten Alor yakni Rahmad Marweki yang diusung PKPI serta Jhoni Duka dan Selfina Morib yang diusung Partai Hanura telah mengajukan surat penguduran diri sebagai anggota DPRD Kepada Ketua DPRD Alor,Martinus Alopada,S.Kom.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Alor (Sekwan) Yusup Kafelegi,SH kepada Mahensa Express mengatakan, surat pengunduran diri tersebut telah diarahkan oleh Ketua DPRD kepada Sekretariat DPRD Alor melalui Sekwan dan Kepala Bagian Persidangan, yang selanjutnya telah ditindak lanjuti melalui surat keterangan ke Komosi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Alor.
“Memang ketiga anggota DPRD aktif ini mengajukan permohonan pengunduran diri ke Ketua DPRD Alor. Isi surat pengunduran diri tersebut muatannya sama bahwa tidak terakomodir dalam usulan calon legislatif dari Partai asal sehingga mereka berniat pindah ke partai lain “,Ujar Yusup Kafelegi yang ditemui di ruang kerjanya pada, Jumat (09/08).
Sekwan, Yusup Kafelegi mengatakan, berkaitan dengan hak-hak ketiga anggota DPRD yang sementara mengundurkan diri ini, akan merujuk pada Tatib (Tata Tertib) DPRD termasuk apabila ada ketentuan lain yang lebih tinggi untuk menentukan sampai kapan hak-hak yang melekat sebagai anggota DPRD akan berakhir.
“Itu artinya Pimpinan DPRD sudah menerima permohonan secara pribadi karena kelembagaan, tetapi partai yang mengusung ketiga anggota DPRD tersebut paling tidak menyampaikan juga bahwa merujuk pada surat pengunduran diri dari anggota DPRD yang bersangkutan yang awalnya dari partai tersebut menjadi anggota DPRD, bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sehingga akan dilakukan proses PAW sesuai ketentuan. Paling tidak surat dari partai harus disampaikan kepada Pimpinan DPRD “, terang Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Alor ini.
Lanjutnya, pada Prinsipnya ketiga anggota DPRD ini diangkat memalui SK (Surat Keputusan) Gubernur NTT, sehingga apakah dimungkinkan harus ada semacam SK pemberhentian dari Gubernur, atau apakah ada ketentuan lain yang tidak sampai pada tahap penerbitan SK Gubernur.