Mahensa Express-Jakarta,
Beberapa Kepala Daerah dan dan perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah ( APPSI, APKASI dan APEKSI) mengikuti pembahasan Aksi Pencegahan Korupsi bersama Tim Nasional Pencegahan Korupsi di Gedung KPK, Jumat (31/08).
Kegiatan ini merupakan implementasi Perpres 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 20 Juli 2018 lalu.
Basaria Pandjaitan, Pimpinan KPK menyampaikan “Pencegahan adalah hal paling utama dibandingkan penindakan dan ini sedang kita fokuskan bersama. Strategi Nasional 2018 ini berbeda dengan yang sebelumnya di mana KPK masih berada di luar. Seperti main tinju, kita wasitnya. Sekarang KPK ada di dalam. Bersama-sama dengan Bappenas, KSP, Kemendagri, dan KemenPanRB. Untuk itu kita ingin Aksi Pencegahan ini tidak berhenti di perancanagan dan kesepakatan Aksi Pencegahan namun harus ada sanksi yang jelas jika tidak melaksanakan Aksi Pencegahan. Misalnya Sampai sekarang e-planning dan e-budgeting belum semua terlaksana. Nah sanksi yang paling mudah misalnya bagi yang belum ya jangan beri WTP.”