HUKRIM

Bebas Dari Dakwaan, Kejaksaan Diminta Rehabilitasi Nama Baik Ahmad Maro, ” MISTERI UANG 500 JUTA “

139
×

Bebas Dari Dakwaan, Kejaksaan Diminta Rehabilitasi Nama Baik Ahmad Maro, ” MISTERI UANG 500 JUTA “

Sebarkan artikel ini

Mahensa Express.Com – Kupang, Dalam agenda sidang mendengarkan putusan sela perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Ahmad Maro di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA (04/09/2018), Majelis Hakim akhirnya mengabulkan eksepsi Penasihat Hukum terdakwa Ahmad Maro dan menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa Ahmad Maro tidak dapat diterima.

Amos Lafu, SH selalu Penasihat Hukum Ahmad Maro ketika dikonfirmasi media ini membenarkan kabar tersebut. Menurut Amos Lafu, SH, putusan sela itu dikeluarkan berdasarkan eksepsi atau keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa.

Hasil analisis Tim Penasihat Hukum, terdapat banyak sekali kekurangan dalam surat dakwaan terhadap Ahmad Maro yang dibacakan beberapa waktu lalu.

Sebutlah, dalam perkara korupsi tidak mungkin terdakwanya adalah terdakwa tunggal sebab perkara korupsi pasti melibatkan banyak orang, apalagi jaksa dalam dakwaannya mendakwa terdakwa dengan pasal suap.

” Nah, pasal suap ini berarti ada orang yang menyuap dan ada orang yang menerima suap, seharusnya tidak hanya beliau (Ahmad Maro) sendiri yang dijadikan sebagai korban “, terang Amos Lafu, SH saat dihubungi media ini ke nomor selularnya (04/09/2018).

Amos Lafu, SH juga menjelaskan, ada fakta bahwa Ahmad Maro hanya melaksanakan perintah atasan untuk menyerahkan uang sebesar 500 juta rupiah kepada badan anggaran.

” Nah, badan anggaran ini siapa ? Ini semacam disembunyikan dan tidak disebutkan dalam dakwaan jaksa. Dalam dakwaan jaksa tidak disebutkan badan anggara itu siapa yang menerima uang ini, lalu uang ini ke siapa-siapa ?, berapa orang yang menikmati uang tersebut ?, digunakan untuk apa ?. Semua itu kabur “, jelas Amos Lafu, SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *