Mahensa. Express.Com-Jakarta, Sekretariat Presiden (Setpres) selaku lembaga kepresidenan di bawah naungan Kementerian Sekretariat Negara mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Kedua pihak menyosialisasikan aturan-aturan kampanye Pemilihan Presiden 2019 dalam kaitannya dengan netralitas ASN lembaga kepresidenan.
“Hari ini kami mengundang teman-teman Bawaslu dan KPU untuk memberi penjelasan kepada jajaran Setpres, Sesmil, dan Paspampres yang tentunya di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Semua unsur staf hadir supaya semua paham aturan-aturan KPU,” ujar Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono dalam pernyataan pers bersama pada Senin, 24 September 2018.
Sosialisasi aturan kampanye berlangsung selama kurang lebih dua jam dengan menghadirkan Kepala Biro Teknis dan Masyarakat (Tekmas) KPU Nur Syarifah dan Kepala Biro Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Bawaslu La Bayoni.
Untuk diketahui, sosialisasi yang digelar hari ini merupakan yang kedua kalinya setelah sosialisasi serupa digelar pada 17 September 2018.
“Yang pertama minggu lalu di jajaran pimpinan, yang berikutnya (hari ini) ada unsur staf pelaksana. Tadi sudah didengar langsung oleh semua jajaran dan staf Paspampres. Kami sendiri sudah dijelaskan oleh KPU dan Bawaslu mengenai rambu-rambu yang harus kita ikuti,” tutur Kasetpres.
Dalam acara sosialisasi itu, Kasetpres menyampaikan komitmen Sekretariat Presiden untuk menerapkan dan memperhatikan seluruh aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu agar tidak mengganggu netralitas ASN dan menimbulkan pelanggaran-pelanggaran selama masa kampanye.