Mahensa Express-Lembur, Dengan diberlakukannya kurikulum 2013, pendidikan Pramuka menjadi extra kurikuler wajib yang harus dilaksanakan di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Hal ini sesuai dengan penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Albert N.Ouwpoly,S.Pd,M.Si kepada Mahensa Express di Lembur, Jumat (21/09) lalu.
Menurut, Abe seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah dan terlebih penyelenggara dan pengelola pada semua level pendidikan harus dapat menterjemahkan amanat undang-undang, regulasi nasional dan kebijakan nasional ini dalam inplementasi di lapangan.
Untuk itu pemerintah dan DPRD Kabupaten Alor memahami benar arah kebijakan nasional dimaksud sehingga ada intervensi kebijakan.
Meskipun pada tahun pertama di Tahun 2018 ini , Lomba Pramuka belum sepenuhnya sesuai dengan harapan sebab masih ada sejumlah pembiayaan di daerah pada Tahun Anggaran 2018 sehingga apa yang menjadi harapan dinas dalam proses pelaksanaan kegiatan Lomba Pramuka Tingkat Penggalang dan Pembina yang dilakukan belum berjalan secara maksimal. Pramuka sebagai kegiatan extra kurikuler wajib yang diharapkan adalah terbentuknya karakter generasi bangsa yang mempunyai pengetahuan yang cukup tetapi juga diimbangi dengan karakter yang baik,”Paparnya.
Antara kegiatan Pramuka dan Peraturan Presiden tentang Pengembangan Pendidikan Karakter (PPK) sudah sejalan sehingga kegiatan kepermukaan ini tidak saja diikuti siswa penggalang tetapi pembina.
Kita juga telah menyiapkan sumber daya kepramukaan pada satuan pendidikan SD dan SMP agar pengetahuan dan keterampilan kepermukaan dapat mereka miliki sehingga pengembangan kepermukaan di satuan pendidikan SD dan SMP dapat berjalan dengan baik.