Mahensa Express.Com – Kalabahi, Pengusulan pemberhentian dan pergantian tiga anggota DPRD Kabupaten Alor periode 2014-2019 telah diusulkan kepada Gubernur Propinsi NTT melalui Bupati Alor.
Ketiga anggota DPRD tersebut yakni Rahmad Marweki asal PKPI, Selfina Morib dan Jhoni Duka asal Partai Hanura. Ketiganya diketahui kembali mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif melalui Partai Garuda pada pemilu 2019 mendatang.
Ketua DPRD Kabupaten Alor, Martinus Alopada kepada media ini mengatakan, sesuai ederan Mentri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah nomor 160 memang mengamanatkan demikian.
Menurutnya, sejak ketiga orang tersebut mengundurkan diri, ada tahapan proses yang dilakukan. Dan sesuai usulan dari masing-masing partai maka DPRD meneruskan kepada Gubernur NTT melalui Bupati Alor. Dan segala hak dan Kewenangan ketiga orang tersebut telah dihentikan
“Sebetulnya dasarnya adalah edaran Dirjen Otonomi Daerah nomor 160, jadi setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) maka status hak dan kewenangan yang bersangkutan tidak melekat lagi. itu yang kita pegang “, ujar Ketua DPRD Martinus Alopada saat ditemui di ruang kerjanya (08/10/2018).