Mahensa Express.Com-Kalabahi, Ketua Partai PKPI Kabupaten Alor, H.Aris Wahyudi,SH Kepada Mahensa Express.Com di Kalabahi, Selasa (09/10) mengatakan sesuai aturan dan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) anggota DPRD aktif yang maju menjadi calon anggota legislatif kembali melalui partai berbeda dalam aturan tersebut anggota DPRD yang caleg pindah partai diberhentikan Sntar Waktu.
Menurut, Aris Wahyudi Peraturan tersebut sudah ada ditangan para gubernur, pimpinan DPRD provinsi, bupati, wali kota dan pimpinan DPRD kabupaten atau kota,”paparnya.
Dia mengatakan apa yang sudah tercantum dalam juknis persyaratan, apabila seorang anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang mencalonkan dirinya dari parpol lain wajib hukumnya untuk membuat surat pengunduran diri keluar dari partai tersebut.
Apapun alasannya ini merupakan keputusan terhadap dirinya sendiri.
Aturan soal anggota DPRD yang pindah menjadi caleg partai lain merujuk ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di sana dinyatakan,anggota DPRD yang caleg bukan dari partai terakhirnya tapi menjadi Caleg 2019 – 2024 lewat partai lain diberhentikan antar waktu. Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 tahun 2018, menegaskan itu, bahwa Anggota DPRD tersebut diberhentikan antar waktu,” kata Aris Wahyudi.
Bardasarkan ketentuan, pemberhentian antar waktu bagi anggota DPRD yang maju lewat partai lain, lanjut Aris Wahyudi, sejalan dengan amanat Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota. Pasal 7 ayat (1) huruf t peraturan KPU menyatakan bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.
” Persyaratannya antara lain mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir,”ungkapnya.
Dari pihak PKPI Alor merasa dirugikan karena perwakilannya sudah diputuskan untuk penghentian honor dan hak-hak lainnya.
Untuk itu PKPI Alor berharap Gubernur NTT, Bupati Alor, Pimpinan DPRD Alor dan KPUD Alor untuk segera menertibkan SK Pengganti Antar Waktu.
Langkah awal
kami sudah bersurat kepada Pimpinan DPRD Alor dan Bupati Alor untuk segera menetapkan calon Pengganti Antar Waktu yang telah diusulkan partai.