Melki Tubatonu,SE , Ketua DPC Partai Hanura Alor.
Mahensa Express.Com-Kalabahi, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Alor,
Melki Tubatonu, SE kepada Mahensa Express.Com di Kalabahi, Minggu (14/10) mengatakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dua Anggota DPRD Kabupaten Alor atas nama, Djoni R.Dominggus Duka dan Selfina Morib baik proses internal partai, proses di Pemerintah, DPRD Alor, KPUD Kabupaten Alor dan Gubernur NTT telah selesai dilakukan dan saat ini berdasarkan informasi yang kami peroleh berkasnya sudah ada di Gubernur NTT,”Ucap Melki Tubatonu.
Menurut, Tubatonu Gubernur NTT, Victor Bungtilu Laiskodat minta agar proses PAW dipercepat sehingga tidak terjadi kekosongan di DPRD sebab terhitung tanggal 20 September 2018, Djoni R.Dominggus Duka dan Selfina Morib bukan lagi anggota DPRD asal Hanura hal ini sudah sejalan dengan amanat undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Dikatakan setelah Surat Keputusan Gubernur NTT sudah ada maka akan dilakukan Banmus di internal DPRD Alor untuk persiapan pelantikan hasil PAW.