Mahensa Express.Com-Kalabahi, Penantian panjang ini akhirnya terjawab juga, Hal ini sesuai dengan pernyataan resmi dari Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Alor, Melki Tubatonu,SE saat konfrensi pers di Sekretariat DPC Partai Hanura, Kamis (20/12) mengatakan pihaknya hanya ingin menjelaska Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Alor Tahun 2014- 2019 untuk 2 anggota DPRD Kabupaten Alor dari Partai Hanura untuk mengisi sisa masa jabatan 2014-2019.
Kristian Atakari dan Heriyanto Jacob Manu, Surat Keputusan untuk keduanya sudah di terima oleh partai tertanggal 19 Desember Tahun 2018.
Dikatakan surat tersebut berisikan keputusan gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur atas peresmian anggota DPRD Kabupaten Alor Masa Jabatan 2014-2019, atas nama Kristian Atakari dan Heriyanto Jacob Manu.
Surat Keputusan Gubernur NTT tertanggal 13 Desember 2018 dengan Nomor:PEM.171.2/421/II/2018, Tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Alor Masa Jabatan Tahun 2014-2019 atas nama Heryanto Jacob Manu,
sementara untuk Anggota DPRD PAW Khristian Atakari mendapat Keputusan Gubernur NTT Nomor: PEM.171.2/423/II/2018, Tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Alor Masa Jabatan Tahun 2014-2019 atas nama Khristian Atakari.
Dijelaskan, Kristian Atakari akan dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Alor menggantikan Djoni R.Dominggus Duka sementara Heriyanto Jacob Manu menggantikan Selfina Morib yang diberhentikan dari anggota DPRD Kabupaten Alor Masa Jabatan 2014-2019.