Mahensa Express-Kalabahi, sebagai warga negara kita harus tunduk pada aturan baik saya sebagai caleg maupun KPUD Alor sebagai penyelenggara, Hal ini sesuai dengan pernyataan dari, Emil Rudolof Nawa kepada Mahensa Express.Com, Senin (24/12).
Menurut sosok yang akrab disapa, Rudi Nawa ini sebagai warga negara dirinya merasa KPU Alor merampas hak politiknya karena dirinya sudah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta oleh KPU tetapi namanya tetap tidak bisa masuk dalm Daftar Calon Tetap (DCT) dari Partai Gerindra Kabupaten Alor untuk Dapil Alor 1 Teluk Mutiara dan Kabola.
Dijelaskan oleh, Rudi Nawa bahwa berdasarkan PKPU Nomor. 20 Tahun 2018 KPU minta Partai Gerindra Kabupaten Alor untuk menggantikan dirinya sebagai calon Anggota DPRD Alor dari Dapil Alor 1 untuk itu Partai Gerindra Alor menggantikan dirinya dengan caleg atas nama, Beni Adam Blegur.
Lanjutnya, “Namun dalam proses gugatan PKPU Nomor. 20 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung dibatalkan oleh Mahkamah Agung sehingga KPU mengeluarkan Edaran KPU Nomor.1095 yang sifatnya penting kepada KPU seluruh indonesia.
Dalam edaran jelas karena PKPU 20 sudah dibatalkan sehingga sebagai caleg pertama yang mempunyai persoalan hukum tersebut harusnya diakomodir kembali oleh KPU dalam DCT sepanjang dirinya telah memnuhi semua persyaratan dalam edaran KPU,”Paparnya.

Pada Tanggal 20 di Jakarta telah dikeluarkan Peraturan PKPU NO.31 Tahun 2018 sebagai pengganti PKPU NO.20. Hal ini berarti
PKPU NO 31 Tahun 2018 telah membatalkan pasal tersebut digantikan dan disisipkan pasal 4 ayat 3, dengan demikian di PKPU 31 diganti ayat 45 a dan b.