Mahensa Express.Com -Kalabahi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Muhammad Bere, SH kepada Mahensa Express.Com, Selasa (29/01) mengatakan pada tahun 2019 ini
158 desa di Kabupaten Alor akan melakukan pemilihan Anggota BPD sementara 136 desa lainnya akan melakukan pemilihan kepala desa.
Menurut, Kadis, Muhammad Bere, PMD Kabupaten Alor telah bersurat kepada 17 camat dan seluruh kepala desa di Kabupaten Alor untuk mempersiapkan secara baik proses pemilihan BPD dan kepala desa, diawali dengan proses pemilihan Anggota BPD yang masa bahktinya akan berakhir pada bulan Mei 2019,”Ucapnya.
Dia mengatakan Badan PermusyawaratanDesa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa,” Ujarnya.
Untuk pemilihan Anggota BPD proses penjaringan dimulai dari tiap dusun yang ada di desa bersangkutan. Anggota BPD terdiri dari tokoh masyrakat,pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh pemuda dan tokoh masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa.
Pemilihan BPD proses penjaringan dimulai dari dusun yang ada di desa. Tiap dusun mengajukan tokoh masyarakat atau orang yang dianggap mampu dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan untuk diajukan sebagai calon. Proses selanjutnya dapat melalui forum musyawarah.
Lanjutnya dalam pertemuan akan disepakati apakah penentuan ketua secara aklamasi atau melalui proses pemilihan. Diingatkan bahwa dalam proses ini tidak boleh ada intervensi dari siapapun termasuk kepala desa.