Mahensa Express.com, Kapolres Alor, Patar Silalahi.S.IK kepada Mahensa Express.Com di Ruang Kerjanya ( 04/01) mengatakan pembangunan Peningkatan Jaringan Irigasi di Desa Bandar, Kabir Kecamatan Pantar Kabupaten Alor, NTT Tahun Anggaran 2015 tidak bisa dimanfaatkan oleh Masyarakat, sehingga pada akhir Bulan Desember Tahun 2017 masyarakat melaporkan kasus proyek tersebut ke penyidik Polres Alor.
“Persoalan Pembangunan Peningkatan Jaringan Irigasi Kabir berawal dari laporan masyarakat disekitar lokasi pekerjaan proyek.
Lanjut Kapolres, Patar Silalahi dari laporan ini penyidik melakukan penyelidikan dan meninjau langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Disana terjadi kerusakan bendungan Balongada pada tahap masa pemeliharaan”, Ucap Patar Silalahi.
Dijelaskan oleh Kapolres,
Patar Silalahi pekerjaan Pembangunan Peningkatan Jaringan Irigasi yang dikerjakan kontraktor pelaksana Fa. Waibalun dibawah naungan Dinas PU Kabupaten Alor bersumber dari dana ABBD II DAK/DAU Kabupaten Alor sebesar Rp. 1. 235.700.000. Rinciannya DAK sebesar Rp. 990. 602.479, DAU sebesar Rp. 99.060.248 dan pajak Rp. 146.037.73.
“Total kerugian negara dari hasil audit BPKP Perwakilan NTT dengan nomor surat SR 500/PW 24/V/2018 tertanggal 21 Desember 2018 adalah Rp. 593.091.388,”kata Kapolres Patar Silalahi.
Kapolres Patar mengatakan dari hasil klarifikasi bersama kontraktor pelaksana pekerjaan, ditemukan pihak kontraktor tidak memenuhi tanggungjawabnya untuk melakukan perbaikan sesuai dengan kontrak.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik sehingga memberikan peluang terjadi kerugian negara sehingga hasil pekerjaan pembangunan peningkatan jaringan Irigasi
tidak bermanfaat untuk masyarakat.