Mahensa Express.Com-Kalabahi, Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Kabupaten Alor yang secara terang terangan telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Apratur Sipil Negara (ASN) serta menurunkan martabat daerah dan ASN akan di tindak tegas sesuai undang-undang ASN.
Dilansir dari laman resmi facebook Protokol Alor, Bupati Alor Amon Djobo mengatakan “Saya akan suru panggil dan periksa lalu diberikan sangsi “ tegas Djobo “.
Hal ini disampaikan Bupati Alor, Amon Djobo saat memimpin apel mingguan Senin, (4/2) di halaman Kantor Bupati Alor.
Dia mengatakan terkait Mutasi Ssaf ASN dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Alor yang dipersoalkan sejumlah ASN dan telah melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),
Bupati menegaskan, “mutasi ASN yang adalah hal normal dalam penyelenggaran pemerintahan dan sesuai prosedur kepegawaian yang berlaku karna, mutasi yang dilakukan adalah mutasi staf bukan mutasi dalam jabatan sehingga tidak boleh digiring ke persoalan persoalan politik maupun pribadi. Politik telah selesai,“ungkap Djobo”.