Editorial

Perbedaan Perpres No. 16 Tahun 2018 dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 Yang Harus Anda Ketahui.

251
×

Perbedaan Perpres No. 16 Tahun 2018 dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 Yang Harus Anda Ketahui.

Sebarkan artikel ini

10 Poin Penting Perbedaan Perpres No. 16 Tahun 2018 dengan Perpres No. 54 Tahun 2010

Mahensa Express.Com- 
Perpres No. 16 Tahun 2018 pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan berlaku Juli 2018. Berdasarkan ketentuan Pasal 89 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, untuk pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan sebelum 1 Juli 2018, tetap berpedoman kepada Perpres 54/2010 dan perubahannya. Sedangkan untuk pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan sejak 1 Juli 2018, maka sudah mengacu kepada Perpres ini. Sebagai pelaksana Pengadaan, kita harus mengetahui apa saja poin-poin perbedaan Perpres PBJ terbaru ini dengan Perpres sebelumnya. Berikut ini 10 perubahan penting dalam Perpres PBJ Baru dibandingkan Perpres No.54 Tahun 2010 beserta perubahannya.

1. Lebih Sederhana
Perpres PBJ Baru direncanakan memiliki 15 Bab dengan 98 pasal, lebih sederhana dibandingkan Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya yang memiliki 19 Bab dengan 139 Pasal. Selain jumlah pasalnya yang lebih sedikit, Perpres PBJ Baru juga akan menghilangkan bagian penjelasan dan menggantinya dengan penjelasan norma-norma pengadaan. Hal-hal yang bersifat prosedural, pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Kepala LKPP dan peraturan kementerian sektoral lainnya.

2. Agen Pengadaan
Dalam Perpres Baru akan diperkenalkan Agen Pengadaan yaitu Perorangan, Badan Usaha atau UKPBJ (ULP) yang akan melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang/jasa yang dipercayakan oleh K/L/D/I.
Mekanisme penentuan Agen Pengadaan dapat dilakukan melalui proses swakelola bilamana pelakananya adalah UKPBJ K/L/D/I atau melalui proses pemilhan bilamana dilakukan oleh perorangan atau badan usaha.
Agen Pengadaan akan menjadi solusi untuk pengadaan yang bersifat kompleks atau tidak biasa dilaksakan oleh suatu satker, sementara satker tersebut tidak memiliki personil yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan proses pengadaan sendiri.

3. Swakelola Tipe Baru

Bila pada Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya kita mengenai 3 tipe swakelola, maka pada Perpres PBJ Baru dikenal dengan 4 tipe swakelola. Tipe keempat yang menjadi tambahan adalah Swakelola yang dilakukan oleh organisasi masyarakat seperti ICW, dll.

4. Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan
Melihat banyaknya masalah kontrak yang tidak terselesaikan, bahkan sering berujung ke pengadilan atau arbitrase yang mahal, maka LKPP memberikan respon dengan membentuk Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak yang akan diatur lebih rinci didalam Perpres PBJ Baru. Layanan ini diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah pelaksanaan kontrak sehingga tidak perlu harus diselesaikan di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *