Mahensa Express.Com-Kalabhi, Nikodemus Oko Operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 5485001 Air Kenari kepada wartawan mengatakan Direktur PT. Ombay Sukses Persada, Ir.Surya Wonotirto melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dirinya 8 Maret 2019.
Salmon Adonikam Salamay Oko anak sulungnya Nikodemus Oko sebagai juru bicara keluarga merasa heran dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Direktur PT. Ombay Sukses Persada,
IR. Surya Wonotirto.
Menurut, Salmon Oko proses PHK yang dilakukan manajemen perusahaan terhadap ayahnya, penuh rekayasa dan bertentangan dengan UU Nomor.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dia menuding perusahaan telah merekayasa dan membuat surat pengunduran diri ayahnya, Nikodemus Oko untuk menghindari kewajiban membayar pesangon.
Dijelaskannya bahwa pada Tanggal 1 Februari 2019 siang, saat itu ayahnya sementara melayani konsumen (Solar) di SPBU 5485001 Air Kenari, Tiba-tiba dipanggil oleh Direktur PT.Ombay Sukses Persada Kalabahi IR. Surya Wonotirto untuk menandatangani 3 (tiga) lembar kertas. Kertas lembar ketiga isinya kosong. Nikodemus Oko disuruh tandatangani saja, tanpa membaca isi suratnya. Dia tidak tahu apa isi surat yang ditandatanganinya. Karena dia tidak diberi kesempatan untuk membaca. “Lanjutnya setelah menandatangani 3 lembar kertas tersebut, ayah tiga anak itu diarahkan untuk melanjutkan pekerjaannya.
Menurut, Nikodemus Oko perlakuan yang sama juga dialami oleh 12 rekan operator lainnya di SPBU 5485001 Air Kenari.
Belakangan isinya diketahui dari Surat Pernyataan dan Surat Peringatan terakhir yang diberikan oleh Enthon Jodjana kepada, Salmon Oko pada tanggal 8 Maret 2019. Isi surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa Nikodemus Oko bersedia mengundurkan diri secara sukarela tanpa menuntut hak apapun dari perusahaan. “Surat tersebut diberikan bersamaan dengan surat peringatan terakhir.
Dijelaskan, “benar kedua surat tersebut ditandatangani oleh bapak saya, tetapi saya perlu tegaskan bahwa “ayah saya Nikodemus Oko”, tidak pernah membuat surat pernyataan tersebut, dan surat itu adalah tidak benar. Dia menduga manajemen perusahaan telah merekayasa pembuatan surat-surat dimaksud. Saya curiga, surat yang ditandatangani ke-12 orang rekan kerja bapak saya, isinya sama,” ucap, Salmon Oko Sabtu (23/3) di kediamannya Desa Lendola.
*Surat Pernyataan dari PT. OSP yang ditandatangi Nikodemus Oko.
Dony melanjutkan, pada tanggal 4 Maret 2019, sekitar pukul 11.00, ayahnya ditelepon rekan kerjanya Erwin Molina. Ia disuruh ke rumahnya Erwin di Desa Air Kenari. Erwin bilang, ada hal penting yang ingin disampaikan kepada Nikodemus Oko.
“Setelah tiba di rumhanya, bapak saya diberitahukan secara (lisan) oleh Erwin bahwa telah dipecat oleh Direktur PT. Ombay Sukses Persada, IR. Surya Wonotirto, terhitung tanggal 2 Maret 2019,” katanya.
Menurut keterangan Erwin Molina, pada Tanggal 3 Maret 2019, IR. Surya Wonotirto menanyakan lagi kepadanya, apakah informasi pemecatan sudah diberitahukan kepada Nikodemus Oko atau belum?
“Kata Erwin, belum diberitahukan. Jawab IR. Surya Wonotirto kepada Erwin bahwa, bilang ke Nikodemus Oko saya sudah pecat dia sejak tanggal 2 Maret 2019 dan saya tidak akan berikan uang pesangonnya,” ungkap, Salmon Oko meniru percakapan ayahnya dan Erwin Molina.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Erwin, ayah nya langsung pulang.