Mahensa Express.Com, Garda Indonesia-Jateng, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan dalam Rumah Tangga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ali Khasan menyebutkan, angka Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) sudah sangat mengkhawatirkan. Kondisi ini didasarkan pada angka KDRT yang mengalami peningkatan.
“Menurut Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan pada 6 Maret 2019, jumlah kekerasan terhadap perempuan paling tinggi adalah KDRT atau ranah personal yang mencapai angka 71% atau 9.637 kasus. Paling menonjol adalah kekerasan fisik mencapai 41% atau 3.927 kasus,” ujar Ali Khasan dalam Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga oleh Kemen PPPA di Kab. Batang, Provinsi Jawa Tengah, Senin/25 Maret 2019
Ali Khasan menerangkan, larangan melakukan kekerasan perlu menjadi catatan penting bagi kaum muda sebelum berumah tangga. Kaum muda atau milenial dinilai berpotensi membantu menurunkan angka kekerasan dan perceraian jika memahami potensi KDRT sejak dini.
“Informasi cara mencegah KDRT sejak dini penting diberikan kepada kaum muda di samping agar mereka tidak menjadi pelaku dan korban KDRT, juga melatih kesiapan mereka sebelum menikah. Kesiapan dalam membangun keluarga akan membentuk ketahanan keluarga,” jelas Ali Khasan.
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah menyebutkan, ‘Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, atau penelataran rumah tangga’.
Bupati Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Wihaji saat membuka kegitan sosialisasi, mengakui meski angka KDRT di Kab. Batang terbilang kecil, namun tidak menjadi alasan untuk abai.