Mahensa Express.Com-KUPANG, Menjelang hari pencoblosan Pemilu serentak nasional pada 17 April 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah tegas kepada sejumlah partai politik peserta pemilu 2019.
KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur coret enam partai politik peserta pemilu di delapan kabupaten. Enam partai politik dimaksud dicoret KPU NTT karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Enam parpol peserta pemilu yang dicoret KPU NTT yaitu, Partai Garuda di Kabupaten Sabu Raijua, Partai Berkarya di Kabupaten Ngada dan Manggarai. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kabupaten Sumba Timur dan Sabu Raijua. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Sabu Raijua, Ngada dan Sumba Barat. Partai Bulan Bintang (PBB) di Kabupaten Ngada, Nagekeo, Malaka, Sumba Timur dan Kabupaten Rote Ndao dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia di Kabupaten Ngada.
Thomas Dohu, Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur membenarkan adanya pencoretan parpol peserta pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Dijelaskan oleh Ketua KPU NTT, Thomas Dohu bahwa
“Di Provinsi NTT umumnya parpol tidak memiliki daftar calon tetap di kabupaten. Ada partai politik yang pengurusnya tidak aktif lagi. Ada yang pengurusnya pindah menjadi caleg partai lain,” Ucap Thomas Dohu.
Anggota KPU NTT dua periode tersebut menjelaskan dengan adanya kepengurusan yang tidak ada tersebut, sehingga KPU kesulitan melakukan koordinasi. “Parpol yang dicoret itu karena tidak menyerahkan LADK. KPU kabupaten kesulitan koordinasi dengan pengurusnya,” Kata,Thomas Dohu.
Untuk Nasional ada 11 Partai Politik
Sebanyak 11 partai politik dibatalkan kepesertaannya dalam Pemilu 2019 untuk pemilihan tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Partai itu dibatalkan keikutsertaannya di Pemilu daerah karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye hingga 10 Maret 2019.
Hanya ada lima partai yang menyerahkan laporan awal dana kampanye yakni Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar dan Partai Demokrat.
Berdasarkan ketentuan pasal 338 ayat 1 undang-undang Nomor 7 2007 tentang pemilu, partai politik peserta pemilu yang tidak menyerahkan dana awal kampanye akan dikenai sanksi. Sanksinya berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan. “Jadi ada 11 partai politik tidak lengkap, lima partai politik lengkap, satu kejadian di provinsi, 428 kejadian di kabupaten/kota. Jadi total 429 yang tidak mengumpulkan laporan awal dana kampanye,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman, di Kantor KPU, Jakarta.
KPU membagi 11 parpol itu menjadi tiga kategori. Pertama, partai politik yang memiliki kepengurusan di provinsi atau kabupaten/kota dan mengajukan calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota tetapi tidak menyampaikan laporan awal Dana kampanye (LADK) sampai dengan tenggat waktu penyampaian tanggal 10 Maret 2019.